Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23831021
Rincian Aduan
LGWP23831021
Selesai
Public
Yth. Bpk GANJAR PRANOWO, nama saya DWIYONO (PNS dari Pemkab Banyumas), mau menanyakan sekaligus curhat, berkaitan dengan kebikakan mutasi/permohonan pindah bagi PNS dari Pemkab ke Pemprov Jateng, apa masih dibatasi atau dilarang? karena yg sy tahu, katanya dilarang tapi masih ada yg diijinkan, sehingga menurut saya sering tidak konsisten dlm pengambilan kebijakan. Dan perlu diketahui sy sudah berhasil menghub langsung salah satu Kepala SKPD/OPD Pemprov Jateng, dan beliau SANGAT "WELCOME". Maturnuwun atas perhatiannya. Dan harap maklum kepada Pihak2 yg terkait.
, Semoga pihak stakeholders yg memproses ijin memakuminya.
Disposisi
Jumat, 19 Mei 2017 - 08:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 19 Mei 2017 - 09:45 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih laporannya akan diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Jumat, 19 Mei 2017 - 16:42 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Menindaklanjuti Surat aduan/Lapor Gub Sdr. Dwiyono PNS Kabupaten Banyumas tanggal 19 Mei 2017 tentang Mutasi PNS Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada dasarnya PemerintahProvinsi Jawa Tengah untuk memenuhi kekurangan PNS masih masih membuka penerimaan Mutasi, adapun syarat-syarat Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor : 800/001656 tanggal 17 Februari 2017 sebagai berikut :
a. Syarat Administrasi :
- Surat pernyataan persetujuan pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/Departemen/Instansi/Provinsi lain asal;
- Fc. SK CPNS legalisir;
- Fc. SK PNS legalisir;
- Fc. SK KP terakhirlegalisir;
- Fc. Konversi NIP legalisir;
- Fc. Karpeg legalisir;
- Fc. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi jabatan PNS guru);
- Fc. Ijazahlegalisir;
- Fc. DP3/SKP2tahunterakhir; dan
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukum dispilin tingkat sedang/berat dari pimpinan SKPD asal.
- Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan rincian kebutuhan formasi yang disediakan oleh SKPD;
- Memenuhi dan lulus tes uji kompetensi;
- Umur setinggi-tingginya 45 tahun terhitung dari tanggal surat diterima;
- Pangkat dan Golongan setinggi-tingginya Penata Tingkat I (III/d).