Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23706177

Rincian Aduan

LGWP23706177

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
28 Oct 2021
0 ditandai
pak ganjarsaya agus waluyo pengrajin sapu lidi yg memakai obat kimia h2o. yg mnyebabkan limbah berbahya. nah skarang mau di setop pnggunaanya karena mnyebabkan limbah B3. di sisilain kalo di setop kami umkm warga purbalingga kususnya sapu lidi mau nyari nafkah gimana lagi,! sdangkan skarang pnopang ekonomi kami brgantung dg obat pmutih kalo di setop kami dan anak kami mau nyari uang kmana lagi. mohon pk ganjar membrikan solusi agar kami dapat brjalan usaha kami dg kondisi yg lagi pandemi. mohon di bales pak

Disposisi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:22 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2583 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 01 November 2021 - 14:15 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dinkopukm Purbalingga :
 

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth. Bapak Agus Waluyo

Salam sehat dan tetap Semangat

Teriring doa semoga Bapak Agus dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberi kesehatan dan kemudahan serta kelancaran dalam menjalankan usaha.

Membaca surat elektronik Bapak, kami ikut prihatin karena pandemi covid 19 belum juga berakhir sehingga kita belum bisa kembali pada kehidupan normal seperti sebelum masa Pandemi. Untuk itu mari kita terus berdoa agar pandemi covid  19 ini segera berlalu.

Terkait dengan permasalahan yang Bapak hadapi, kami menyarankan untuk tidak menghentikan aktifitas usaha. Bapak masih bisa terus menjalankan usaha di bidang kerajinan sapu lidi. Memang betul  Hedrogen Peroksida ( H2O2) termasuk salah satu bahan  kimia yang berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena H202 menghasilkan limbah  B3 maka berdasarkan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup serta Permen LHK No 6 Tahun 2021 Tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maka semua kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik dan benar. Untuk mengetahui bagaimana mengelola limbah B3 secara baik dan benar bapak dapat berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb

 

yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2583