Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23706177
Rincian Aduan
LGWP23706177
Disposisi
Jumat, 29 Oktober 2021 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:26 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:22 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 01 November 2021 - 14:15 WIBKabupaten Purbalingga
Assalamu 'alaikum Wr Wb
Yth. Bapak Agus Waluyo
Salam sehat dan tetap Semangat
Teriring doa semoga Bapak Agus dan keluarga senantiasa dalam lindungan Allah SWT, diberi kesehatan dan kemudahan serta kelancaran dalam menjalankan usaha.
Membaca surat elektronik Bapak, kami ikut prihatin karena pandemi covid 19 belum juga berakhir sehingga kita belum bisa kembali pada kehidupan normal seperti sebelum masa Pandemi. Untuk itu mari kita terus berdoa agar pandemi covid 19 ini segera berlalu.
Terkait dengan permasalahan yang Bapak hadapi, kami menyarankan untuk tidak menghentikan aktifitas usaha. Bapak masih bisa terus menjalankan usaha di bidang kerajinan sapu lidi. Memang betul Hedrogen Peroksida ( H2O2) termasuk salah satu bahan kimia yang berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena H202 menghasilkan limbah B3 maka berdasarkan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup serta Permen LHK No 6 Tahun 2021 Tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maka semua kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik dan benar. Untuk mengetahui bagaimana mengelola limbah B3 secara baik dan benar bapak dapat berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamu 'alaikum Wr Wb
yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2583