Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23680390
Rincian Aduan
LGWP23680390
Selesai
Public
pak mohon dengan adanya PPKM ini kerja jadi diliburkan dengan sistem on off tetapi selama libur kami sebagai buruh tidak mendapatkan upah dan juga di pabrik ada sistem kerja extra yang tidak di bayar, mohon bpk ganjar pranowo dapat membantu sebagai pekerja dengan cara selama PPKM ini kami dapat upah dan di hapusnya extra kerja yang tidak dibayar
Disposisi
Jumat, 16 Juli 2021 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 16 Juli 2021 - 19:42 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 16 Juli 2021 - 19:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 16 Juli 2021 - 19:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara, perlu kami sampaikan selama PPKM Darurat sesuai ketentuan memang diperlakukan sistim On Off 50 % pekerja dan kepada pekerya yang diliburkan sesuai Permenaker 2 th 2021 tetap harus di bayar sesuai kesepakatan hasil musyawarah bersama pengusaha/ perusahan dengan Serikat Pekerja.
Demikian terimakasih.