Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23557013

Rincian Aduan

LGWP23557013

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
22 Dec 2014
0 ditandai
yang terhormat bpk gubernur jateng,slmt mlm pak..untuk pelayanan samsat di klaten di bagi 3 wilayah..antara prambanan,kota sama delanggu..tpi di antara ke 3 wilayah trsbut pelayananya kok nggak sma,untuk samsat kota msih banyak pungutan diluar kwitansi..contohnya untuk cek fisik 5 thunan di trik.beaya 30 rbu,arsip 15 rbu dan formulir 10rbu kmi selaku rakyat kecil merasa keberatan dgn pungutan di luar kwitansi,dan untuk pajak klw tdk ada KTP msih di pungut beaya 90 rbu..tlong di tindak lanjuti..dan minta solusi untuk pajak tanpa ada KTP asli ats nama kendaraan.. trma kasih.

Disposisi

Senin, 22 Desember 2014 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2014 - 07:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan akan segera kami koordinasikan dengan SAMSAT Klaten

Selesai

Jumat, 09 Januari 2015 - 13:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terkait cek fisik kendaraan bukan merupakan kewenangan DPPAD Provinsi Jawa Tengah tetapi merupakan kewenangan pihak kepolisian. Namun terkait dengan laporan Saudara, UP3AD/SAMSAT Kabupaten Klaten akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian Kabupaten Klaten agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Untuk pajak tanpa ada KTP asli atas nama kendaraan, agar segera dibali nama