Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP23557013
Rincian Aduan
LGWP23557013
Selesai
Public
yang terhormat bpk gubernur jateng,slmt mlm pak..untuk pelayanan samsat di klaten di bagi 3 wilayah..antara prambanan,kota sama delanggu..tpi di antara ke 3 wilayah trsbut pelayananya kok nggak sma,untuk samsat kota msih banyak pungutan diluar kwitansi..contohnya untuk cek fisik 5 thunan di trik.beaya 30 rbu,arsip 15 rbu dan formulir 10rbu kmi selaku rakyat kecil merasa keberatan dgn pungutan di luar kwitansi,dan untuk pajak klw tdk ada KTP msih di pungut beaya 90 rbu..tlong di tindak lanjuti..dan minta solusi untuk pajak tanpa ada KTP asli ats nama kendaraan..
trma kasih.
Disposisi
Senin, 22 Desember 2014 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 29 Desember 2014 - 07:34 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan akan segera kami koordinasikan dengan SAMSAT Klaten
Selesai
Jumat, 09 Januari 2015 - 13:19 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terkait cek fisik kendaraan bukan merupakan kewenangan DPPAD Provinsi Jawa Tengah tetapi merupakan kewenangan pihak kepolisian. Namun terkait dengan laporan Saudara, UP3AD/SAMSAT Kabupaten Klaten akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian Kabupaten Klaten agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Untuk pajak tanpa ada KTP asli atas nama kendaraan, agar segera dibali nama