Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:09 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 03 Mei 2021 - 06:35 WIB
Kabupaten Wonosobo
laporan diterima
Selesai
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:32 WIB
Kabupaten Wonosobo
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000. Selanjutnya, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.