Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23489880

Rincian Aduan

LGWP23489880

Selesai Public
15 Aug 2015
0 ditandai
pak gub saya mau tanya . apa ada aturan tentang penerimaan pegawai di rumah sakit pak. saya kok lihat di rumah sakit ada mantan teman saya seorang desersi militer punya jabatan di rsud muwardi. kalau tidak salah kepala keamanan pak

Disposisi

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 21:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 07:35 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 18 Agustus 2015 - 19:10 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara   Pengadaan Pegawai di RSUD dan RSJD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan 3 metode :
  1. Pengadaan CPNS

Aturan penermaan pegawai menggunakan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 98/2000 jo PP No 11/2002 jis PP No 78/2013

  1. Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap

Aturan yang digunakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 5 tahun 2013.

  1. Untuk penerimaan pegawai suporting/tenaga non teknis (penjaga, petujgas kebersihan dll) dilaksanakan menggunakan Peraturan Presiden No 4 tahun 2015 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  Dalam pelaksanaan rekrutmen pengadaan pegawai BLUD koordinator tenaga keamanan sudah dilaksanakan sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 5 tahun 2013 sehingga syarat sesuai aturan dimaksud belum dilaksanakan, dan proses pelaksanaannya masih sesuai dengan kebijakan masing-masing Rumah Sakit. Pegawai BLUD tidak tetap pada umur 56 tahun akan diberhentikan dan tidak diangkat kembali Demikian