Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23365324

Rincian Aduan

LGWP23365324

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
06 Apr 2018
0 ditandai
Selamat siang pak gubernur, semoga selalu sehat dan diberkahi Allah SWT. Saya adalah salah satu karyawan (dari 10 orang) di PDAM Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan hasil dari Open Rekrutmen pada tahun 2015. Saat ini status saya calon pegawai sejak April 2016. Saya ingin meminta solusi dan bantuan bapak gubernur terkait masalah yang saya alami. Direktur kami adalah seorang yang sewenang-wenang, arogan,dan tebang pilih. Saat ini beliau sedang tersangkut kasus penyalahgunaan anggaran dan diperiksa oleh unit tipikor polres pekalongan. Selama saya bekerja di PDAM, saya hanya menempati posisi sesuai formasi rekrutmen (bag produksi kualitas air) selama kurang lebih 6 bulan (karena PDAM belum siap untuk sarana dan prasarana laboratorium air). Selanjutnya saya sering dipindah ke bagian lain sampai pada akhirnya saya sebagai staff hubungan langganan.Pada bulan Januari tanggal 11, saya diberikan sanksi skorsing selama 4 bulan oleh direktur yang sebelumnya saya dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya adalah bahwa saya melakukan tindakan indisipliner yang sebenarnya bukan kesalahan karena sudah sesuai SOP yang ada. Terkait sanksi tersebut, saya sudah menemui Dewan Pengawas PDAM dan bagian perkonomian kabupaten Pekalongan untuk bisa dilakukan mediasi dan berharap supaya sanksi tersebut bisa dibatalkan. Tetapi ternyata tidak ada tindakan dari beliau beliau. Kemudian saya menulis surat keberatan kepada Bupati selaku pemilik BUMD PDAM Tirta Kajen, dan kabarnya Bupati sudah mengeluarkan disposisi kepada PDAM tetapi sampai saat ini saya belum mengetahui hasilnya. Dan kabar terakhir, saya diancam secara lisan bahwa saya tidak akan dipanggil bekerja kembali ketika waktu hukuman skorsing saya berakhir. Kemana lagi saya harus memperjuangkan nasib saya, karena di peraturan perusahaan yang pernah saya baca, pelanggaran indisipliner tidak termasuk kategori pelanggaran berat yang berujung sanksi skorsing dan PHK. Dugaan saya ini ada faktor "like and dislike" karena selama ini saya dekat dengan salah satu karyawan yang sangat beliau benci.

Disposisi

Minggu, 08 April 2018 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 09 April 2018 - 13:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 12 April 2018 - 07:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait dengan kasus sdr Eka Prasetyanto dengan PDAM Kajen setelah kami koordinasikan dg disnaker kab Pklg ternyata belum dilaporkan ke Disnaker Kab Pklg. Utk itu kami sarankan sdr konsultasi ke disnaker kab pklgn. 
Utk keperluan komunikasi, agar kami diberi nomor hp pengadu. 

Selesai

Kamis, 12 April 2018 - 07:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai