Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23234551

Rincian Aduan

LGWP23234551

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
28 Oct 2021
0 ditandai
Dengan hormat, Perkenankan saya Arif Hermawan, dan saya sudah berkeluarga. Saya sudah lama ingin mempunyai rumah sendiri namun sampai saat ini belum mempunyai rumah untuk tempat tinggal keluarga saya. Mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan memberikan informasi serta bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah. Atas bantuan dan informasinya saya ucapkan banyak terima kasih. Hormat saya, Arif Hermawan Ds. Debong Wetan RT. 02/02 Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal

Disposisi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:33 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang disampaikan

Progress

Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang Saudara Sampaikan, maka Saudara mengusulkan nama dan informasi bahwa Saudara memiliki lahan sendiri dan mengenai kepemilikan lahan (atas nama kepemilikan, ukuran lahan) kepada desa yang bersangkutan yang kemudian desa akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk tindak lanjut pembuatan proposal permohonan bantuan. Disampaikan bahwa syarat untuk dapat diusulkan bantuan adalah masyarakat terdaftar sebagai masyarakat miskin (dalam BDT dinsos), memiliki lahan dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 dan bersedia swadaya (karena bantuan merupakan bantuan stimulan).

Selesai

Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:36 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan yang Saudara Sampaikan, maka Saudara mengusulkan nama dan informasi bahwa Saudara memiliki lahan sendiri dan mengenai kepemilikan lahan (atas nama kepemilikan, ukuran lahan) kepada desa yang bersangkutan yang kemudian desa akan berkoordinasi dengan kabupaten untuk tindak lanjut pembuatan proposal permohonan bantuan. Disampaikan bahwa syarat untuk dapat diusulkan bantuan adalah masyarakat terdaftar sebagai masyarakat miskin (dalam BDT dinsos), memiliki lahan dengan ukuran minimal 6,5 x 6,5 dan bersedia swadaya (karena bantuan merupakan bantuan stimulan).