Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP23157642

Rincian Aduan

LGWP23157642

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Apr 2020
0 ditandai
Selamat pagi bapak/ibu...assalamualaikum wr wb.sebelumnya saya berterimakasih dengan adanya link aduan prov.jateng ini sbg wadah dlm rangka untuk mewujudkn kesejahteraan dan keadilan bg masyarakat. Begini Bapak/Ibu,saya mempunyai bude yang tinggal di desa selo kec.tawangharjo dusun drono kidul kab.grobogan.Beliau berstatus seorang janda berumur 60 tahun. Beliau seorang buruh tani yg mendapatkn penghasilan hanya di musim tanam dan kalau kemarau beliau tidak ada penghasilan sama sekali. Apakah beliau berhak atas bantuan BLT atau bpjs subsidi...bgmn prosedur untuk mendapatkannya. Padahal di dusun tersebut yang mendapatkn bantuan spt PKH..bnyk yg mampu ..memiliki rmh sendiri,motor bhkn sertifikat tanah rmh maupun kebun.Mungkin banyak kasus-kasus spt ini..Saya sebagai warga masyarakat hanya ingin berpartisipasi untuk pembangunan bangsa dan negara Indonesia yg berasas kan Pancasila.semoga ada tim dr dinas atau independen yg melibatkan komponen yg ada spt kampus..untuk membantu memecahkan problem klsik ini.trimakasih

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 11:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas masukannya. Perlu kami sampaikan bahwa : Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Silahkan dicek data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat. Terkait dengan bude Saudara, karena tidak disebutkan Nama? Alamat ? Apa memenuhi syarat? Apa sudah terjaring pendataan untuk mendapatkan bantuan sosial ataukah belum? sehingga kami tidak dapat mengklarifikasi ke Pemerintah Desa Selo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan. Selanjutnya kami persilahkan untuk ke Pemerintah Desa Selo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan. Terimakasih.

Selesai

Jumat, 12 Juni 2020 - 09:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas masukannya. Perlu kami sampaikan bahwa : Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Silahkan dicek data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat. Terkait dengan bude Saudara, karena tidak disebutkan Nama? Alamat ? Apa memenuhi syarat? Apa sudah terjaring pendataan untuk mendapatkan bantuan sosial ataukah belum? sehingga kami tidak dapat mengklarifikasi ke Pemerintah Desa Selo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan. Selanjutnya kami persilahkan untuk ke Pemerintah Desa Selo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan. Terimakasih.