Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22999864

Rincian Aduan

LGWP22999864

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
28 Jun 2020
0 ditandai
Assalamuaikum Bapak Ganjar.. Ini Saya Mau Menanyakan Untuk Insetif Covig -19 bagi Pekeja Tenaga Medis & Cleaning Service Di RSUD PURWODADI GROBOGAN Kok Belum Turun.. ???? udah hampir 5 bulan pak. Kami Juga Sudah Mengadu Bupati Jga Gak Ada Respon Tolong Bapak Ganjar Turun Ke Grobogan Pak @ganjar_pranowo

Disposisi

Minggu, 28 Juni 2020 - 18:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 28 Juni 2020 - 22:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 29 Juni 2020 - 15:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh RSUD R. Soedjati Purwodadi. Berdasarkan klarifikasi sebagai berikut :
  1. Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19

RSUD dr R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan telah menyampaikan daftar usulan Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dan Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan telah mengusulkan pembayaran insentif kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui e-mail bppsdmkcovid19@gmail.com atau ppsdmkcovid19@yahoo.com.

  1. Pemberian Insentif Bagi Tenaga Non Kesehatan yang memberikan pelayanan terkait COVID-19.

RSUD dr R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan telah menyampaikan daftar usulan Tenaga Non Kesehatan yang menerima insentif ke BPPKAD Kabupaten Grobogan.   Sekali lagi kami atas nama manajemen rumah sakit mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan atas pelayanan kami. Kami selalu menindaklanjuti aduan, keluhan, saran dan kritik yang disampaikan kepada kami untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik lagi.
 

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 15:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh RSUD R. Soedjati Purwodadi. Berdasarkan klarifikasi sebagai berikut :
  1. Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19

RSUD dr R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan telah menyampaikan daftar usulan Tenaga Kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 ke Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan dan Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan telah mengusulkan pembayaran insentif kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui e-mail bppsdmkcovid19@gmail.com atau ppsdmkcovid19@yahoo.com.

  1. Pemberian Insentif Bagi Tenaga Non Kesehatan yang memberikan pelayanan terkait COVID-19.

RSUD dr R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan telah menyampaikan daftar usulan Tenaga Non Kesehatan yang menerima insentif ke BPPKAD Kabupaten Grobogan.   Sekali lagi kami atas nama manajemen rumah sakit mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan atas pelayanan kami. Kami selalu menindaklanjuti aduan, keluhan, saran dan kritik yang disampaikan kepada kami untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik lagi.