Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22541759
Rincian Aduan
LGWP22541759
Selesai
Public
assalamualaikum wr. wb. pak saya mau tanya tentang sertifikat tanah, yg saya tau kan bapak presiden IR. joko widodo sudah terang terangan mengumumkan bahkan sudah terang terangan di siarkan di setasiun stasiun tv bahwa sertifikat tanah geratis tapi kenapa di desa saya masih di pungut biaya sebesar RP. 800.000/850.000 itu pun masih di pungut biaya lagi setelah pengukuran sebesar RP.50.000 untuk biaya jasa kata pak lurah di desa saya,apa itu tidak termasuk pungli, kan yg saya tau mereka sudah dapat bayaran dari pemerintah, tapi kok masih meminta bayaran ke rakyat rakyat kecil
Disposisi
Senin, 24 Juni 2019 - 13:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:53 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 25 Juni 2019 - 10:54 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih