Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22541759

Rincian Aduan

LGWP22541759

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
24 Jun 2019
0 ditandai
assalamualaikum wr. wb. pak saya mau tanya tentang sertifikat tanah, yg saya tau kan bapak presiden IR. joko widodo sudah terang terangan mengumumkan bahkan sudah terang terangan di siarkan di setasiun stasiun tv bahwa sertifikat tanah geratis tapi kenapa di desa saya masih di pungut biaya sebesar RP. 800.000/850.000 itu pun masih di pungut biaya lagi setelah pengukuran sebesar RP.50.000 untuk biaya jasa kata pak lurah di desa saya,apa itu tidak termasuk pungli, kan yg saya tau mereka sudah dapat bayaran dari pemerintah, tapi kok masih meminta bayaran ke rakyat rakyat kecil

Disposisi

Senin, 24 Juni 2019 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 10:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 25 Juni 2019 - 10:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih