Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22518713
Rincian Aduan
LGWP22518713
Selesai
Public
Salam sejahtera pak.
Saya dan suami pedagang kosmetik. Bisnis kami masih kecil2an, kami menyuplai barang kosmetik kami ke pasar2.. sasaran kami menengah ke bawah..
Saya memiliki 2 karyawan..
Dgn kebijakan yg ada selama covid ini dimana pasar hanya buka setengah hari.. maka terus terang target kami tidak bisa tercapai.. yang biasanya 1 hari kami bisa mengerjakan 3-4 pasar di suatu area..
krn kebijakan ini waktu kami hanya bisa menjadi 1 pasar, waktu kami terbuang misal biasa kami selesaikan area tersebut dalam 1 hari sekarang menjadi 3-4 hari.. otomatis biaya operasional kami jg ikut membengkak.. keuntungan yang seharusnya menjadi laba malah menjadi biaya operasional..
omset menurun drastis, sementara tagihan smua terus tetap berjalan (tagihan yg sy pinjam untuk modal usaha) tanpa ada keringanan, listrik pln naik, sekolah tidak ada pengurangan biaya, sampai sy harus merumahkan 2 pegawai saya.. jujur modal saya terus berkurang krn harus menutupi biaya2 pengeluaran karena masalah kebijakan ini..
Apa tidak ada kebijakan lain mengenai pasar jgn setengah hari pak??? Atau tidak ada bantuan untuk pengusaha kecil seperti kami, karena kami terancam gulung tikar karena kebijakan yg dibuat ini..
Tolong kebijakan pasar di perhatikan supaya dampaknya tidak meluas ke kami para pedagang.. biarkan kembali normal toh anjuran stay at home sudah mengurangi kunjungan customer ke pasar.. banyak nasib yg tergantung hanya karena kebijakan ini..
Terimakasih
Disposisi
Jumat, 10 Juli 2020 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 10 Juli 2020 - 10:41 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Jumat, 10 Juli 2020 - 13:49 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait
Selesai
Jumat, 10 Juli 2020 - 13:59 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kebijakan pembatasan jam operasional di pasar rakyat dalam rangka upaya meminimalisir kerumunan di pasar rakyat adalah kewenangan Kerpala Daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota. Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan juga dalam rangka melaksanakan salah satu protokol pencegahan COVID-19 di area tempat publik. Pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang pembatasan jam operasional di seluruh Pasar Rakyat se Kabupaten Demak akan dihapus, sebagai gantinya setiap pengelola/petugas di masing-masing pasar wajib mengingatkan para pedagang dan pengunjung untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya.
2. Dalam hal permohonan keringan pinjaman bisa menghubungi pihak Bank yang bermitra dengan Saudara untuk mohon diberikan re-strukturisasi hutang sebagai akibat dari dampak COVID-19 ini (dasar hukum : Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan/OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasioanl sebagai Kebiajkan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019). Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun