Rincian Aduan : LGWP22511554

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 29 Sep 2017

saya mau lap0r ini pak gubernur, masa cuman buat surat d0misili pr0sesnya lama harus b0lak balik dulu, krn d sebabkan kurangnya perangkat desa. saya tinggal di desa muly0rej0 kec kesesi kab pekal0ngan. kenapa tidak di lengkapi kekurangan perangkat tersebut padahal jika di lengkapi kan dalam pr0ses pengurusan di desa lebih cepat. apakah cuman di pekal0ngan saja atau di seluruh jawa tengah yg kekurangan perangkat desa tapi tidak di isi jika sprt ini kami masyarakat yang di rugikan waktunya. sem0ga cepat di selesaikan permasalahan ini agar kami merasa nyaman sebagi masyarakat dan merasa di layani. sekian terima kasih. assalamualaikum wr.wb

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 29 September 2017 - 06:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 29 September 2017 - 10:39 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. 

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 14:03 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Pekalongan  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3119/1.1/2017 tgl 16 Oktober 2017 terima kasih

Selesai

Jumat, 25 Mei 2018 - 13:51 WIB

INSPEKTORAT

Telah ditindaklanjuti melalui Surat Inspektorat Kab. Pekalongan Nomor: 700/70 tanggal 12 April 2018