Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22356963

Rincian Aduan

LGWP22356963

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Apr 2020
0 ditandai
assalamu'alaikum wr. wb. Yth. Bapak Ganjar Selaku Gubernur Jawa Tengah, pak saya sebagai rakyat biasa pak, saya ingin menyampaikan perihal dan bantuan desa, dana bantuan masyarakat miskin, dana bantuan lain-lain, mohon di kaji ulang pak, karena di sini masih belum tepat sasaran, dan mohon saat penyampaian dananya, ada intel yang dapat di percaya dan tidak terlihat pak untuk mengawasi dana-dana tersebut, agar benar-benar tersampaikan dengan baik kepada yang pantas menerimanya. sering-sering melakukan sosialisasi ke desa-desa pak biar rakyat-rakyat makin pintar dan pandai dalam ilmu teknologi dan memanfaatkannya dengan baik., dan mampu mengawasi sendiri dana" tersebut, sehingga jika ada kekeliruan bisa di sampaikan ke pemerintah daerah setempat, karena rakyat desa itu jika di beri uang pasti akan bungkam dan menutupi kekeliruan pak, mohon dengan hormat ya pak.

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 29 April 2020 - 11:06 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 15 Juni 2020 - 11:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Terimakasih.

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 11:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Terimakasih.