Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP22342855
KABUPATEN PATI, 16 Nov 2021
Saya merasa kecewa dengan pelayanan kantor imigrasi kelas II Pati, kenapa pemerintah mempersulit warganya untuk membuat/ memperpanjang pasport, bukankah itu hak kami sebagai warna negara untuk memiliki pasport. Kenapa untuk memperpanjang pasport umum harus dimintai tickets pulang pergi dan invitations letter if possible dan untuk mengajukan pasport tki harus dimintai recom dari PT seolah2 ini hanya jadi ajang bisnis para petugas dengan pjtki atau calo pembuatan pasport. Untuk membuat pasport menggunakan jasa calo mereka membrandrol antara 1 8 juta hingga2, 3 juta, sedangkan biaya pasport sendiri cuma 650 rb rupiah. Saya sudah melalang buana di negara orang pak dan saya cm mendapati cuma di Indonesia saja rakyatnya membuat pasport dipersulit. Mohon tindak lanjutnya.
Disposisi
Jumat, 19 November 2021 - 13:39 WIB
Admin Gubernuran