Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP22121887

Rincian Aduan

LGWP22121887

Selesai Public
18 Jan 2017
0 ditandai
Asslmlkm,pak gub yg di rakhmati Allah,terkait peraturan pakaian dinas di lingkungan pemprov jateng terutama bagi yg berjilbab,di tentukan jilbab harus di masukan ke dlm baju,hal ini menjadi dilema dikalangan pegawai berjilbab.di satu sisi itu adalah peraturan yg dibuat,di sisi lain ada kewajiban yg lbh besar yaitu mengikuti perintah agama,bahwasanya berjilbab tdk hanya sekedar berjilbab tetapi ada aturannya,berjilbab harus menutupi dada.Kami berharap ada kebijakan dr pak gub yg bs menyelesaikan polemik ini.haruskah kami berjilbab sesuai peraturan gubernur tetapi kami harus melanggar aturan agama.mohon petunjuknya.terimakasih

Disposisi

Kamis, 19 Januari 2017 - 06:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 19 Januari 2017 - 07:30 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih akan kami teruskan ke bidang yang menangani

Selesai

Jumat, 20 Januari 2017 - 15:45 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih Terkait penggunaan pakaian dinas PNS Provinsi jawa Tengah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pakaian dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi jawa Tengah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2013 . Penggunaan pakaian dinas berlaku untuk seluruh PNS, CPNS dan  Pegawai Tidak Tetap . Pengaturan penggunaan pakaian dinas berfungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai, khusus untuk wanita muslim berhijab dimasukkan ke dalam baju. Demikian harap maklum