Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP22025989
Rincian Aduan
LGWP22025989
Selesai
Public
Selamat pagi pak, mohon maaf saya mau bertanya sebenarnya kriteria penerima bantuan itu seperti apa? Kenapa keluarga saya tidak pernah mendapat bantuan apapun padahal keluarga saya tergolong keluarga yang tidak mampu, rumah hanya kayu tidak memiliki sawah Tapi tidak mendapat bantuan, sedangkan tetangga saya yang rumahnya tembok mempunyai sawah mempunyai sapi dan berkecukupan mendapat kan bantuan. Mohon ditindaklanjuti Mengapa keluarga saya tidak mendapat bantuan sama sekali sedangkan tetangga saya dapat yang mendapat bantuan bahkan double-double bantuan PKH BST dan mendapat bantuan PPKM. Dan anehnya Kenapa Rumah saya di lompati timur rumah saya mendapat bantuan depan rumah saya mendapat bantuan barat saya juga mendapat bantuan namun keluarga saya tidak mendapatkan apapun Padahal kami juga sangat membutuhkan bantuan, keluarga saya satu rumah untuk 3 KK mempunyai 3 balita dan 1 lansia tapi tidak mendapatkan apapun. Keluarga saya pernah bertanya dengan perangkat desa yaitu RT dan Kadus kami bertanya kenapa kami tidak mendapat bantuan jawabannya “ tidak tahu karena dari atasan” minta tolong dengan sangat ditindaklanjuti Pak karena kami juga membutuhkan atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih banyak
Disposisi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 11:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:05 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.
Progress
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:21 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:21 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada.
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data. Maturnuwun.