Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21800617
KABUPATEN PATI, 23 Jun 2020
Assalamualaikum...Pak Ganjar Pranowo, saya salah satu dr warga jawa tengah yg berdomisili di desa ngagel RT.01/ RW.03, kecamatan dukuhseti, kabupaten pati. Saya mau mengungkapkan apa yg ada di dalam hati saya ttg ppdb masuk di sekolah menengah negeri, dg adanya aturan sistem jalur zonasi ini menurut saya sangat tdk adil pak, jadi yg bisa sekolah ya hanya yg berdomisili dekat dg sekolah saja, walaupun ada jg jalur prestasi tp itu kuotanya jg sangat sedikit sekali, apalagi di wilayah eks kawedanan tayu ini hanya ada 1 SMA yaitu sman 1 tayu, padahal wilayah zonasinya meliputi 6 kecamatan, untuk ppdb tahun ini yg masih berlangsung saat ini yg bisa masuk hanya yg jarak radius dg sekolah sman 1 tayu kurang dari 4 km, brarti hanya yg domisili di kec. Tayu saja yg bisa masuk, kemudian yg 5 kecamatan selain tayu ini apakah mm tidak boleh mengenyam pendidikan di sekolah negeri pak ? Dinana letak keadilan dan kebijaksanaan dr pemerintah ? Mohon penjelasan dan pencerahannya....????????
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 11:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:15 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Zonasi didasarkan atas usulan kepala sekolah yang dikoordinasikan oleh MKKS SMA Kabupaten/Kota setempat, oleh karena itu mohon berkenan konfirmasi langsung ke sekolah terdekat. Terima kasih.