Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21770219
Rincian Aduan
LGWP21770219
Selesai
Public
Pak saya mau tanya, kalo mau mutasi kendaraan tanpa cabut berkas dari kota asal kendaraan bisa tidak. Pas saya datang ke samsat tanya petugasnya bilang tidak bisa . Itu benar apa tidak pak
Disposisi
Kamis, 27 Februari 2020 - 08:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:53 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Untuk proses cabut berkas harus kembali ke samsat asal terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)