Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21734932

Rincian Aduan

LGWP21734932

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 Jun 2020
0 ditandai
Tentang bantuan sembako ataupun uang tunai covid19 sampai saat ini pun saya belum mendapatkannya sedangkan yang lain sudah mendapatkan 2 kali

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2020 - 09:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Namun berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Ketro Kec. Karangrayung Kab. Grobogan bahwa nama Didik Prayogo  tersebut telah terdaftar dalam DTKSmasih dalam satu  IDBDT atas Nama PARJIYEM  dengan nomor IDBDT 3315020002001092.

Terimakasih.

Selesai

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Namun berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Ketro Kec. Karangrayung Kab. Grobogan bahwa nama Didik Prayogo  tersebut telah terdaftar dalam DTKSmasih dalam satu  IDBDT atas Nama PARJIYEM  dengan nomor IDBDT 3315020002001092. Terimakasih.