Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21729801
Rincian Aduan
LGWP21729801
Selesai
Public
Selamat siang. Saya pelapor dari desa Bumirejo dukuh tambahkan rt 01 rw 02 kecamatan Margorejo kabupaten pati, provinsi Jawa Tengah. Ingin melapor terkait bantuan UMKM yang tidak di data oleh sekretariat desa. Dan yang terdaftar justru orang orang yang tidak memiliki usaha. Saya yang tidak punya ibu sejak kecil, membuka usaha kedai es juice dan aneka gorengan di etalase depan rumah justru tanpa dilirik dan di data sebagai orang yang berhak mendapatkan UMKM. Disamping itu, bapak saya sudah PHK dari perusahaan . dan selama ini, saya belum pernah mendapatkan bantuan dari desa. Untuk itu, saya bermaksut untuk mengajukan bantuan lewat online. Siapa tau ada pihak yang membaca kemudian memberikan kepada bapak gubernur atau perangkat negara yang bersedia memberikan bantuan kepada saya yang memang benar benar membutuhkan bantuan dari pihak pemerintah mengenai pandemi covid 19. Terima Kasih
Disposisi
Kamis, 10 September 2020 - 15:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 07:32 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Kamis, 17 September 2020 - 08:36 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan dengan dinas terkiat melalui surat nomor 045/982.
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 13:26 WIBKabupaten Pati
Berikut jawaban dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati melalui surat nomor 045/1857/IX 2020 tanggal 24 September 2020.
- Bahwa program bantuan bagi usaha mikro produktif dalam usahanya wajib memiliki legalitas usaha dengan segala persyaratan yang dimiliki oleh UMKM seperti NIB,IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa yang menyatakan benar-benar memiliki usaha.
- Pemerintah Desa memang benar tidak mendata pelaku UMKM tetapi memfasilitasi bagi UMKM yang datang sendiri ke Desa untuk didata direkap dan dikirim ke Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Pati yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Koperasi Usaha Kecel Menengah Republik Indonesia untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan.