Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP21696277
KABUPATEN MAGELANG, 20 Oct 2016
Terima kasih pak Gubernur sudah datang, sayang sampai sekarang belum ada 1 pun keluhan kami komunitas terminal Muntilan yg terwujud 1, PSK Malam masih banyak bikin gaduh sampai pagi 2, Suara musik penjual CD depan Plaza sangat keras jadi tak bisa tidur 3, Relokasi pasar yg lambat kami jadi tak dapat rejeki karena Terminal Sepi 4, Terlalu banyak LOS yg baru disetiap sudut terminal jadi kami diruko keberatan dengan biaya Retribusi 2juta 5, Ada 2 penggilingan Bakso yg suaranya sangat mengganggu, pagi jam 4 sudah operasi. 6, Bila angin bertiup/ hujan wah bau busuk dr Pasar Burung sampai kemana-mana, 7, Bus Malam tetap tak masuk ke terminal, terima kasih Pak Gubernur
Disposisi
Jumat, 21 Oktober 2016 - 05:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 21 Oktober 2016 - 10:58 WIB
SATPOL PP
Terima kasih atas laporan yang diberikan.
1. Kewenangan tersebut ada di SATPOL PP KAB MAGELANG
2. Akan segera kami koordinasikan dengan SATPOL PP KAB MAGELANG untuk ditindaklanjuti.
Progress
Selasa, 22 November 2016 - 13:07 WIB
SATPOL PP
LAPORAN HASIL TINDAKLANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Berdasarkan surat dari KASATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH Nomor : 337/4162 tentang laporan masyarakat A.n. Dwi Saptono melalui email : kemuning.travel@gmail.com yang telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP KABUPATEN MAGELANG Nomor : 331.1/447/19/2016 dengan hasil sebagai berikut :
1. Keberadaan PSK di sekitar Terminal Muntilan :
a. Dalam kurun waktu Bulan Januari s/d Oktober Tahun 2016 telah dilakukan penertiban dan pembinaan terhadap PSK di Sekitar Terminal Muntilan dengan kegiatan Patroli Wilayah, Operasi Represif Non Yustisi maupun kegiatan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat, dengan hasil 6 orang PSK telah dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial “Wanita Utama” Surakarta.
b. Pada tanggal 4 November 2016 dilakukan kegiatan Operasi Represif Non Yustisi dengan hasil mengamankan dan memberikan pembinaan terhadap 5 orang PSK.
2. Penjual CD di Depan Plaza Muntilan :
a. Pada tanggal 4 November 2016, telah dilakukan pembinaan dan penertiban terhadap penjual CD di depan Plaza Muntilan A.n. Muh. Kamil alamat Bintaro RT/RW 002/012 Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan;
b. Yang bersangkutan bersedia untuk pindah lokasi jualan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menandatangani surat pernyataan.
3. Relokasi Pasar Muntilan :
a. Satpol PP Kabupaten Magelang telah membantu kegiatan pemindahan pedagang dan penertiban dari tanggal 14 Juli 2016 s/d 28 Juli 2016.
b. Relokasi terkesan lamban karena tidak semua pedagang dapat segera beradaptasi di pasar sementara sehingga ada sebagian pedagang yang kembali berjualan di sekitar Pasar Umum Muntilan (pasar yang sedang direnovasi).
c. Telah dilakukan upaya Penertiban terhadap Pedagang yang kembali berjualan di Pasar Umum Muntilan sebagai berikut :
1) Pembinaan dan Penertiban (pembongkaran lapak) pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2016
2) Pembinaan dan Penertiban (pembongkaran lapak) pada tanggal 5 dan 6 September 2016
3) Pembinaan dan Penertiban (pembongkaran lapak) pada tanggal 2 s/d 3 November 2016
d. Dalam rangka menjaga ketertiban pedagang, Satpol PP Kabupaten Magelang melakukan kegiatan Patroli Rutin di sekitar Pasar Muntilan.
Selesai
Selasa, 22 November 2016 - 13:44 WIB
SATPOL PP
LAPORAN HASIL TINDAKLANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Berdasarkan surat dari KASATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH Nomor : 337/4162 tentang laporan masyarakat A.n. Dwi Saptono melalui email : kemuning.travel@gmail.com yang telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP KABUPATEN MAGELANG Nomor : 331.1/447/19/2016 dengan hasil sebagai berikut :
1. Keberadaan PSK di sekitar Terminal Muntilan :
a. Dalam kurun waktu Bulan Januari s/d Oktober Tahun 2016 telah dilakukan penertiban dan pembinaan terhadap PSK di Sekitar Terminal Muntilan dengan kegiatan Patroli Wilayah, Operasi Represif Non Yustisi maupun kegiatan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat, dengan hasil 6 orang PSK telah dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial “Wanita Utama” Surakarta.
b. Pada tanggal 4 November 2016 dilakukan kegiatan Operasi Represif Non Yustisi dengan hasil mengamankan dan memberikan pembinaan terhadap 5 orang PSK.
2. Penjual CD di Depan Plaza Muntilan :
a. Pada tanggal 4 November 2016, telah dilakukan pembinaan dan penertiban terhadap penjual CD di depan Plaza Muntilan A.n. Muh. Kamil alamat Bintaro RT/RW 002/012 Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan;
b. Yang bersangkutan bersedia untuk pindah lokasi jualan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan menandatangani surat pernyataan.
3. Relokasi Pasar Muntilan :
a. Satpol PP Kabupaten Magelang telah membantu kegiatan pemindahan pedagang dan penertiban dari tanggal 14 Juli 2016 s/d 28 Juli 2016.
b. Relokasi terkesan lamban karena tidak semua pedagang dapat segera beradaptasi di pasar sementara sehingga ada sebagian pedagang yang kembali berjualan di sekitar Pasar Umum Muntilan (pasar yang sedang direnovasi).
c. Telah dilakukan upaya Penertiban terhadap Pedagang yang kembali berjualan di Pasar Umum Muntilan sebagai berikut :
1) Pembinaan dan Penertiban (pembongkaran lapak) pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2016
2) Pembinaan dan Penertiban (pembongkaran lapak) pada tanggal 5 dan 6 September 2016
3) Pembinaan dan Penertiban (pembongkaran lapak) pada tanggal 2 s/d 3 November 2016
d. Dalam rangka menjaga ketertiban pedagang, Satpol PP Kabupaten Magelang melakukan kegiatan Patroli Rutin di sekitar Pasar Muntilan.