Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21669765
Rincian Aduan
LGWP21669765
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb
Selamat Malam Pak Gubernur
Saya 19 tahun saya asal Grobogan yang kerja di Semarang karena wabah covid-19 ini membuat gaji karyawan berkurang drastis (dibawah 1jt) Saya memiliki tanggungan cicilan kendaraan sebesar Rp.864.000,- lalu saya sudah mengajukan keringan kepada pihak leasing, di terima namun tetap saja membayar sebesar Rp.765.000,-. Yang saya bingungkan gaji tidak samapai 1 jt cicilan 700an lalu yang saya bingungkan adalah biaya makan dan kost. Maka dari itu sya memilih untuk pulang kerumah, Sebenarnya takut namun jika saya memaksakan untuk tetap stay di Semarang saya tidak bisa mendapatkan biaya untuk kost dan sehari-hari. Mungkin dengan laporan ini Bapak Gubernur bis mwmbantu saya untuk lebih meeingankan beban cicilan para pengkredit kendaran.
Terima ksih atas waktunya.
Wassalamualaikum wr.wb
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 09:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:25 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 16:11 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 16:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.