Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21669765

Rincian Aduan

LGWP21669765

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb Selamat Malam Pak Gubernur Saya 19 tahun saya asal Grobogan yang kerja di Semarang karena wabah covid-19 ini membuat gaji karyawan berkurang drastis (dibawah 1jt) Saya memiliki tanggungan cicilan kendaraan sebesar Rp.864.000,- lalu saya sudah mengajukan keringan kepada pihak leasing, di terima namun tetap saja membayar sebesar Rp.765.000,-. Yang saya bingungkan gaji tidak samapai 1 jt cicilan 700an lalu yang saya bingungkan adalah biaya makan dan kost. Maka dari itu sya memilih untuk pulang kerumah, Sebenarnya takut namun jika saya memaksakan untuk tetap stay di Semarang saya tidak bisa mendapatkan biaya untuk kost dan sehari-hari. Mungkin dengan laporan ini Bapak Gubernur bis mwmbantu saya untuk lebih meeingankan beban cicilan para pengkredit kendaran. Terima ksih atas waktunya. Wassalamualaikum wr.wb

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 09:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 19:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 16:11 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 16:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.