Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21464803

Rincian Aduan

LGWP21464803

Selesai Public
09 Oct 2014
0 ditandai
Gratiskan biaya mutasi kendaraan untuk selanjutnya pemerintah pemda setempatlah yg akan menerima pajak tersebut....begitu banyaknya kendaraan dr luar daerah setiap tahunnya pajak masuk untuk daerah lain....sekali berkorban keuntungan untuk selamanya

Disposisi

Jumat, 10 Oktober 2014 - 05:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 10 Oktober 2014 - 08:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima Kasih, akan kami sampaikan kepada bagian yang membidangi

Selesai

Senin, 20 Oktober 2014 - 15:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terkait biaya mutasi apabila jatuh tempo PKB tepat atau kurang dari 1 (satu) bulan jatuh tempo, maka PKB tidak dipungut (NIHIL). dan untuk pemungutan 1 (satu) tahun kedepan akan dilakukan di tempat yang baru