Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21464803
Rincian Aduan
LGWP21464803
Selesai
Public
Gratiskan biaya mutasi kendaraan untuk selanjutnya pemerintah pemda setempatlah yg akan menerima pajak tersebut....begitu banyaknya kendaraan dr luar daerah setiap tahunnya pajak masuk untuk daerah lain....sekali berkorban keuntungan untuk selamanya
Disposisi
Jumat, 10 Oktober 2014 - 05:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Jumat, 10 Oktober 2014 - 08:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima Kasih, akan kami sampaikan kepada bagian yang membidangi
Selesai
Senin, 20 Oktober 2014 - 15:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terkait biaya mutasi apabila jatuh tempo PKB tepat atau kurang dari 1 (satu) bulan jatuh tempo, maka PKB tidak dipungut (NIHIL). dan untuk pemungutan 1 (satu) tahun kedepan akan dilakukan di tempat yang baru