Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21352165
Rincian Aduan
LGWP21352165
Selesai
Public
Lapor pak gubernur, kami sangat keberatan atas peraturan desa pamongan Guntur Demak yang telah membuat peraturan desa pamongan atas Los kios pasar desa pamongan, yg mana dgn sistem kontrak ataupun akan dilelang kami tidak setuju dgn sistem itu, itu sangat memberatkan para pedagang, selama ini kami, bayar karcis tiap jualan dan byr tahunan, dan setelah di renovasi dan di bangun kami terancam tidak bisa memiliki kios itu lagi karena dgn sistem kontrak, padahal itu kios pasar, bukan kios pribadi ataupun kios umumnya, intinya kami mau beli atau menganti biaya yg dikeluarkan dana desa, tapi bukan model kontrak atau lelang, mohon pak gubernur bisa membantu pera pedagang, karena di masa pandemi ini pendapat ki sangat turun drastis,
Disposisi
Senin, 08 November 2021 - 08:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 11:01 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Senin, 08 November 2021 - 11:02 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 22:47 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Suyono
Terima kasih atas informasinya melalui LaporGub. Bahwa tujuan pembangunan pasar desa adalah guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terkait dengan biaya sewa/kontrak kios pasar desa diatur dalam peraturan desa. Akan segera kami kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Pamongan Kecaamatan Guntur.
(Dinpermades Kab. Demak)
Terima kasih atas informasinya melalui LaporGub. Bahwa tujuan pembangunan pasar desa adalah guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terkait dengan biaya sewa/kontrak kios pasar desa diatur dalam peraturan desa. Akan segera kami kami koordinasikan dengan Pemerintah Desa Pamongan Kecaamatan Guntur.
(Dinpermades Kab. Demak)
Yth. Saudara Suyono
Menanggapi aduan Saudara, kami sampaikan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2021, telah dilaksanakan Musyawarah yang dihadiri oleh : Pemerintah Desa, BPD, LPMD dan Pedagang lama( yang menempati kios yang dibangun). Dari Musyawarah tersebut disepakati bahwa Kios depan nilai kontrak 5 tahun senilai Rp. 20.000.000,- dengan pembayaran 50% dibayar tunai selambat-lambatnya 10 Desember 2021dan sisanya akan diatur sesuai kesepakatan. Kami informasikan pula bahwa biaya listrik selama kontrak/sewa Gratis. Dengan mempertimbangkan bahwa uang kontrak/sewa dimaksud menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan masuk dalam APBDes, maka Pemerintah Desa tidak bisa mengabulkan permohonan sebagian pedagang yang menghendaki kontrak selamanya. Terimakasih.
(Pemdes Pamongan)
(Pemdes Pamongan)