Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP21279720
Rincian Aduan
LGWP21279720
Selesai
Public
saya adalah warga purbalingga yang menempuh perkuliahan di purwokerto, dan saya kost di purwokerto. kebetulan di setiap pintu masuk purbalingga terdapat posko. para pemudik yang masuk purbalingga di anggap ODP dan harus di karantina dirumah selama 14 hari. apakah purwokerto - purbalingga dianggap mudik? apakah saya di perbolehkan pulang untuk beberapa hari, dan kembali lagi ke purwokerto? terimakasih..
Topik
Disposisi
Kamis, 02 April 2020 - 09:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Kamis, 02 April 2020 - 09:58 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 06 April 2020 - 08:39 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas pertanyaan saudara. Berikut kami sampaikan tanggapan dari Dinas Kesehatan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/783
Admin Dinkes
Kami sarankan untuk sementara jangan bepergian terlebih dahulu atau melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman di Purbalingga. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran dan memutus rantai penularan Covid-19.
Apabila terpaksa harus pulang mudik, maka harus melapor ke petugas kesehatan atau Puskesmas untuk diperiksa dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.
Demikian semoga mencerahkan.terimakasih
Selesai
Senin, 06 April 2020 - 08:39 WIBKabupaten Purbalingga