Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP21176894

Rincian Aduan

LGWP21176894

Verifikasi Public
KABUPATEN REMBANG
07 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum bapak ganjar gubernur jateng yang saya hormati. Maaf pak jika keluhan atau pertanyaan saya ini mengganggu waktu luang bapak. Disini saya mau bertanya kepada bpk agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang dana dampak corona. Sebenarnya dana tersebut ditujukan untuk siapa saja pak?. Apakah orang² dibawah ini tidak dapat. 1. Yang sudah dpt PKH & PNS 2. Orang yg tidak miliki rumah sendiri / KK sudah pisah tapi belom punya rumah sendiri. Lalu bagaimana dengan orang yg tidak dpt PKH dan tidak memiliki rumah sendiri pak (masih kumpul orangtua). Jadi dana tersebut sasarannya kepada siapa saja. Terimakasih bapak.

Disposisi

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 12:02 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Monggo Dampak Covid 19 yang didata semua yg terdampak hingga yang sudah tidak memiliki penghasilan data itu belum semua itu data untuk bansos APBD prov dan kab, masih ada bansos kemensos bagi yg masuk BDT/DTKS, masih ada bansos BLTDD, ada Kartu Prakerja dll  Bansos tersebut terbatas tidak bisa jika harus menanggung seluruh masyarakat Indonesia. Skala prioritas bagi yg tidak memeliki penghasilan dan tidak memiliki harta simpanan. Diharapkan dapat dibentuk organisasi lingkungan seperti jogo tonggo untuk gotong royong saling menjaga, saling peduli dan membuat lumbung pangan. Yg mampu membantu yg kekurangan, peralatan Kesehatan urunan untuk Bersama-sama. Bansos terdiri dari berbagai sumber alokasi, masing-masing memiliki syarat berbeda karena target penerimanya berbeda-beda. Memiliki jumlahan yg berbeda juga, PKH dan PNS tidak berhak bansos terdampak Covid19.