Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20994352
Rincian Aduan
LGWP20994352
Selesai
Public
Yth: Bapak Ganjar Pranowo. Tolong pak..di SMP KESATRIAN 2 mau ambil SKHU harus bayar 250 rb..dengan alasan buat sumbangan gotong royong, uang kenang kenangan, beaya tulis ijasah, dan lain lain..terus terang bagi saya pribadi dan mungkin orang tua murid lain nya uang 250 rb sangat berarti sekali..masih lumrah jika uang sumbangan dan kenang kenangan tersebut tidak menyebut kan nominal.. Jangan kesempatan penerimaan murid baru dan kelulusan siswa untuk di jadikan ajang " PANEN TAHUNAN " demikian pak keluhan dari orang tua siswa..mohon di tindak lanjuti pak...matur nuwun ..SUKSES & SEHAT selalu buat bapak..
Disposisi
Kamis, 19 Juni 2014 - 09:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Rabu, 21 Januari 2015 - 09:51 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya...
Sesuai dengan Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar bahwasanya pada pasal 11: pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 : sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan
Pemberian sumbangan pada jenjang pendidikan dasar (SMP) pada prinsipnya tidak diperkenankan biaya penyelenggaraan pendidikan SMP telah ditanggung pemerintah, diantaranya melalui sumber pembiayaan dana BOS. Adanya pungutan dimaksud pada prinsipnya dilarang, namun demikian mohon dikomunikasikan dengan pihak sekolah bahwa iuran dimaksud tidak bersifat wajib, dan pihak sekolah tidak di benarkan menahan SKHU karena siswa tidak memberikan iuran yang dimaksudkan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.
Progress
Senin, 22 Februari 2021 - 14:54 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya...
Sesuai dengan Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar bahwasanya pada pasal 11: pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 : sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan
Pemberian sumbangan pada jenjang pendidikan dasar (SMP) pada prinsipnya tidak diperkenankan biaya penyelenggaraan pendidikan SMP telah ditanggung pemerintah, diantaranya melalui sumber pembiayaan dana BOS. Adanya pungutan dimaksud pada prinsipnya dilarang, namun demikian mohon dikomunikasikan dengan pihak sekolah bahwa iuran dimaksud tidak bersifat wajib, dan pihak sekolah tidak di benarkan menahan SKHU karena siswa tidak memberikan iuran yang dimaksudkan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.
Selesai
Senin, 22 Februari 2021 - 14:54 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya...
Sesuai dengan Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar bahwasanya pada pasal 11: pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dan pasal 12 ayat 1 : masyarakat diluar penyelenggara dan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat serta peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar, ayat 2 : satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan, ayat 3 : sumbangan digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan
Pemberian sumbangan pada jenjang pendidikan dasar (SMP) pada prinsipnya tidak diperkenankan biaya penyelenggaraan pendidikan SMP telah ditanggung pemerintah, diantaranya melalui sumber pembiayaan dana BOS. Adanya pungutan dimaksud pada prinsipnya dilarang, namun demikian mohon dikomunikasikan dengan pihak sekolah bahwa iuran dimaksud tidak bersifat wajib, dan pihak sekolah tidak di benarkan menahan SKHU karena siswa tidak memberikan iuran yang dimaksudkan. Saudara/i dapat memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dapat menghubungi disdik setempat.