Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20936450
Rincian Aduan
LGWP20936450
Selesai
Public
_Kepada Yth :_
*Bapak Gubernur Jawa Tengah ( bapak Ganjar Pranowo ) .*
_Assalamu'alaikum Wr Wb_
Bapak Ganjar Pranowo yang kami hormati dan kami banggakan.Atas nama kami RS Priscilla Medical Center ingin sedikit menceritakan keluh kesah kami, Menanggapi perkembangan terkait virus covid 19 saat ini, kami RS Priscilla Medical Center tidak bisa berperan dalam garda depan penanganan korona di sebabkan karena belum di tetapkannya Ijin Operasional RS Priscilla Medical Center. Kami, memiliki Fasilitas kesehatan yang cukup memadai untuk penanganan Korona, ingin menjadikan RS tersebut menjadi rumah sakit yang bisa menangani Korona . Tetapi karena belum adanya Ijin operasional, kami tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan pak. Di saat tenaga medis di luar sana sangat dibutuhkan, disaat RS baru di lakukan pembangunan lalu di ijinkan untuk beroperasi, namun di sini tepatnya kami di daerah sampang , kabupaten cilacap, terdapat satu rumah sakit yang belum beroperasional, kami sebagai tim medis ingin membantu yang lain dalam penanganan korona , dan mensejahterakan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Mohon untuk Bapak Ganjar Pranowo agar bisa memberikan Ijin Operasional untuk RS priscilla medical Center pak.
Demikian surat dari kami sampaikan, semoga kita semua selalu dalam lindungan Alloh Swt bibarkah kekasih kita Sayyidina Muhammad Saw. Amin.
_Wallohul muwafieq ila aqwamith thorieq,_
_Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh._
29Maret 2020
Disposisi
Senin, 30 Maret 2020 - 13:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Jumat, 03 April 2020 - 11:24 WIBDINAS KESEHATAN
Baik matur nuwun atas laporan jenengan. Kami bantu sampaikan ke DKK setempat untuk klarifikasinya.
Selesai
Jumat, 03 April 2020 - 11:31 WIBDINAS KESEHATAN
Berikut penjelasan RS Priscilla Medical Center belum mendapatkan ijin operasional. karena pertimbangan berikut:
Dikarenakan persyarakat yang belum lengkap, diantaranya tidak memiliki IMB yang terbaru, hal ini terkendala Perda No 9 th 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kab Cilacap. Tahun 2011 sd 2031 karena masuk zona hijau, yang saat ini sedang dalam proses revisi, dan masih menunggu informasi lanjutan. Demikian untuk dapat dipahami, matur suwun