Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20880638
Rincian Aduan
LGWP20880638
Selesai
Public
Assalamualaikum bapak gubernur...Mohon di sidak pak sehubungan ppkm ini dan angka covid di kabupaten grobogan masih meningkat... Kenapa kereta wisata / odong-odong masih boleh beroprasi padahal kami pedagang malam kalo sudah jam 20.00 wib sudah di oyak harus tutup...khusus nya untuk wilayah kuwu dan sekitarnya pak....Mohon bapak itu kereta wisata sidak itu sudah menyalahi aturan prokes...kasihan bapak yang naik rata" anak kecil...mohon maaf pak kalo ada kata" saya yang kurang mengenakan...Sekian dan terima kasih????????????
Disposisi
Minggu, 18 Juli 2021 - 14:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 19 Juli 2021 - 11:25 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 19 Juli 2021 - 12:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 19 Juli 2021 - 12:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan
Terima kasih atas informasi sdr Azis Fahrudin yang beralamat di desa Kuwu Kec.Kradenan.
Berdasarkan konfirmasi dengan Pemeritah Kecamatan Kradenan dapat disampaikan bahwa berdasarkan SE Bupati Grobogan No.360/2074/2021 tentang PPKM DARURAT COVID 19 di Kab.Grobogran sebagai berikut :
1.Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum ( warung makan,kafe,PKL,Lapak jajanan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB
2. Transportasi Umum ( kendaraan umum,angkutan massal,dll) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas max 70 % dengan menerapkan protkes secara lebih ketat. Pandemi covid 19 membuat semua pemilik usaha terdampak. Pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan untuk menekan dan memutus mata rantai dan penyebaran covid 19. Tim Satgas covid 19 Tingkat Kec.Kradenan ( Satpol,TNI,Polri,Kesehatan) selalu melakukan upaya :
1.Kegiatan Yustisi /operasi kendaraan yang melintas di wilayah kec. Kradenan termasuk kendaraan kereta wisata untuk penumpang sesuai protkes dan jaga jarak dan pembagian masker.
2.Memanggil Ketua paguyuban kereta wisata dalam pengoperasional kendaraan dalam pemberlakuan PPKM darurat Covid 19.
3.Bila ada pelanggaran di PPKM Darurat Covid 19 diberi sangsi dengan tidak memperbolehkan kereta wisata beroperasi / dikandangkan di halaman Polsek.
Demikian upaya yang diambil oleh Satgas Covid 19 Kec.Kradenan. Demikian untuk menjadikan maklum terimakasih.
1.Pelaksanaan kegiatan makan/ minum ditempat umum ( warung makan,kafe,PKL,Lapak jajanan jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB
2. Transportasi Umum ( kendaraan umum,angkutan massal,dll) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas max 70 % dengan menerapkan protkes secara lebih ketat. Pandemi covid 19 membuat semua pemilik usaha terdampak. Pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan untuk menekan dan memutus mata rantai dan penyebaran covid 19. Tim Satgas covid 19 Tingkat Kec.Kradenan ( Satpol,TNI,Polri,Kesehatan) selalu melakukan upaya :
1.Kegiatan Yustisi /operasi kendaraan yang melintas di wilayah kec. Kradenan termasuk kendaraan kereta wisata untuk penumpang sesuai protkes dan jaga jarak dan pembagian masker.
2.Memanggil Ketua paguyuban kereta wisata dalam pengoperasional kendaraan dalam pemberlakuan PPKM darurat Covid 19.
3.Bila ada pelanggaran di PPKM Darurat Covid 19 diberi sangsi dengan tidak memperbolehkan kereta wisata beroperasi / dikandangkan di halaman Polsek.
Demikian upaya yang diambil oleh Satgas Covid 19 Kec.Kradenan. Demikian untuk menjadikan maklum terimakasih.