Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20868291
KABUPATEN BATANG, 01 Jul 2020
Assalamualaikum wr wb Pak Gubernur. Kami GTT di SMK Negeri di Jawa Tengah yang sudah bersertifikat pendidik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil menyebutkan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi point 2 : Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian. Sehingga proses pemberian TPG bagi guru GTT di SMA/SMK Negeri terkendala disitu. Yang kami tanyakan, apakah bisa diterbitkan SK berupa Surat Tugas Mengajar oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur bagi GTT bersertifikat pendidik di SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah, agar kriteria penerima TPG bukan PNS terpenuhi? seperti halnya yang sudah dilakukan Provinsi Jawa Timur dalam SK Gubernur Jawa Timur nomor 188/65/KTSP/013/2020 tanggal 17 Pebruari 2020 tentang honorarium GTT pada SMA,SMK,Diksus dan Pendidikan Layanan Khusus Negeri TA 2020 dan Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mendata GTT berserdik dalam Nota Dinas nomor 424/3872/101.5/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang verifikasi data TPG GTT. Padahal dalam laman info GTK status validasi tunjangan profesi kami berstatus "VALID". Mohon maaf kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, apa yang seharusnya sudah menjadi hak kami sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wassalamualikum wr wb.
Disposisi
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 01 Juli 2020 - 10:31 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bisa diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.