Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20854987
Rincian Aduan
LGWP20854987
Selesai
Public
pupuk tidak terkendali pak.pupuk subsidi pun sulit.panen bawang merah harganya murah
Disposisi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 13:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 15:30 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 15:31 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT. TERIMA KASIH.
Selesai
Minggu, 24 Oktober 2021 - 12:55 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Imam Shofwan
Pada saat panen bawang merah berlaku hukum ekonomi. Saat produksi banyak permintaan sedikit maka harga akan turun. Untuk mengatasi hal ini dapat dilakukan sebagai berikut :
Pada saat panen bawang merah berlaku hukum ekonomi. Saat produksi banyak permintaan sedikit maka harga akan turun. Untuk mengatasi hal ini dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Tunda jual dengan menyimpan di gudang. Apabila harga sudah naik maka bawang merah dijual.
2. Hilirisasi produk seperti mengolah menjadi bawang goreng. Untuk Desa Pasir Kec. Mijen dapat menghubungi Poktan Tani Jaya yang sudah memiliki alat membuat bawang goreng. Atau produk lain seperti pasta bawang merah.
3. Membentuk korporasi bawang merah guna bekerja sama dengan pihak ketiga seperti PT. Indofood guna menyerap bawang merah secara kontinyu atau pihak lain (eksportir bawang merah).
4. Pengaturan masa tanam bawang merah untuk menghindari panen berlebihan sehingga produksi dapat dikelola sesuai dengan permintaan masyarakat maupun industri.
(Dinas Pertanian Kab. Demak)
Yth. Sdr. Imam Shofwan
Dapat kami sampaikan bahwa untuk kebutuhan pupuk sudah ditetapkan melalui RDKK baik untuk tanaman pangan maupun hotikultura apabila kesulitan untuk mendapatkan pupuk agar menghubungi kelompok tani masing masing.
Permasalahan ini juga akan kami koordinasikan dg instansi terkait.
(Dindagkop UKM Kab. Demak)
(Dinas Pertanian Kab. Demak)
Yth. Sdr. Imam Shofwan
Dapat kami sampaikan bahwa untuk kebutuhan pupuk sudah ditetapkan melalui RDKK baik untuk tanaman pangan maupun hotikultura apabila kesulitan untuk mendapatkan pupuk agar menghubungi kelompok tani masing masing.
Permasalahan ini juga akan kami koordinasikan dg instansi terkait.
(Dindagkop UKM Kab. Demak)