Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20802847
Rincian Aduan
LGWP20802847
Selesai
Public
Asalamualaikum wr wb. Yang saya hormati BP.GANJAR PRANOWO selaku gubernur jawa tengah , saya slamet riyadi alamat desa pangkalan rt 004 rw 002 kecamatan, karangrayung kabupaten, grobogan , ijin melapor jalan umum ke masjid desa pangkalan rt oo4 rw 002 rusak dan pas musim hujan selalu banjir warga sekitar pas mau beribadah kemasjid sampai mencicing pakaiannya mohon untuk segera di perbaiki dan peranan kepala desa dan BPD kurang tanggap mohon sekiranya di tindak dan di tinjau terima kasih wasalamualaikum wr wb
Topik
Disposisi
Senin, 02 November 2020 - 07:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 02 November 2020 - 10:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 02 November 2020 - 10:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 02 November 2020 - 10:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan.
Terima kasih kepada sdr Slamet Riyadi yang telah menyampaikan keluhan terkait dengan kondisi jalan menuju masjid di Desa Pangkalan RT 004 RW 002 Kec Karangrayung, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Jalan menuju masjid Desa Pangkalan RT 004 RW 002 Kec. Karangrayung adalah berstatus Jalan Desa.
2. Pengelolaan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa (jalan tersebut berada)
3. Dalam hal pengelolaan jalan desa sebagaimana point 2 tersebut diatas, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Pangkalan (Bp. Dwi Sulistiyono) bahwa sudah ada kesepakatan dan berjalan lama, untuk perawatan jalan masjid itu menjadi tanggungjawab warga gang masjid dan takmir masjid, bahkan terjadinya genangan tersebut karena warga di gang masjid menutup saluran irigasi dijadikan halaman mereka.
Dalam 6 tahun, sudah 2 kali dilakukan perawatan/bongkar pasang paving, namun demikian belum bisa maksimal.
Dalam waktu dekat takmir masjid dan warga menyepakati akan segera melakukan bongkar pasang dan peninggian permukaan paving.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas pengertiannya.
1. Jalan menuju masjid Desa Pangkalan RT 004 RW 002 Kec. Karangrayung adalah berstatus Jalan Desa.
2. Pengelolaan jalan desa menjadi kewenangan pemerintah desa (jalan tersebut berada)
3. Dalam hal pengelolaan jalan desa sebagaimana point 2 tersebut diatas, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Pangkalan (Bp. Dwi Sulistiyono) bahwa sudah ada kesepakatan dan berjalan lama, untuk perawatan jalan masjid itu menjadi tanggungjawab warga gang masjid dan takmir masjid, bahkan terjadinya genangan tersebut karena warga di gang masjid menutup saluran irigasi dijadikan halaman mereka.
Dalam 6 tahun, sudah 2 kali dilakukan perawatan/bongkar pasang paving, namun demikian belum bisa maksimal.
Dalam waktu dekat takmir masjid dan warga menyepakati akan segera melakukan bongkar pasang dan peninggian permukaan paving.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas pengertiannya.