Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20478052
Rincian Aduan
LGWP20478052
Selesai
Public
Lampiran
pagi pak, ganjar, mohon di tertibkan /ditindak, keberadaan taksi gelap, yg ada di kota Semarang, yg berbasis online sudah meresahkan taksi resmi.
Disposisi
Sabtu, 25 Februari 2017 - 19:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Selasa, 14 Maret 2017 - 15:16 WIBDINAS PERHUBUNGAN
akan kami tindak lanjuti
Progress
Selasa, 14 Maret 2017 - 15:22 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Kita telah bertemu dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go Jek Indonesia) Semarang
Hasil :
1) bahwa Go Jek Indonesia akan mentaati segala regulasi yang berlaku ;
2) pelayanan Go Jek Indonesia jg mencakup Go Car (taksi online), sesuai urusan telah memperoleh izin di Jakarta (Pemerintah Pusat) ;
3) kondisi terkini, melaksanakan tahap sosialisasi PM 32 Tahun 2016, telah mempersiapkan badan hukum untuk angkutan sewa yang bergabung dalam pelayanan Go Car ;
4) pada tingkat Nasional telah menjalin kerja sama operasional dg perusahaan taksi konvensional, dan telah ditindaklanjuti di daerah (Jateng) ;
5) Info tambahan, bahwa keberadaan aplikasi angkutan online di Jateng berada di kota Semarang dan Solo, serta tidak hanya dilayani oleh Go Jek Indonesia ;
6) bersedia hadir dan aktif dalam rangka sosialisasi pelayanan taksi on line bersama-sama operator pelayanan angkutan umum yang ada, guna tercipta kondisi pelayanan yang kondusif, aman, tertib, nyaman dan kompetitif ;
7) dalam hal kesetaraan perlakuan, meminta dilakukan kunjungan juga ke perusahaan pelayanan aplikasi angkutan on line lain yang telah beroperasi di Jateng ;
Suwun..
Selesai
Selasa, 14 Maret 2017 - 15:22 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Kita telah bertemu dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go Jek Indonesia) Semarang
Hasil :
1) bahwa Go Jek Indonesia akan mentaati segala regulasi yang berlaku ;
2) pelayanan Go Jek Indonesia jg mencakup Go Car (taksi online), sesuai urusan telah memperoleh izin di Jakarta (Pemerintah Pusat) ;
3) kondisi terkini, melaksanakan tahap sosialisasi PM 32 Tahun 2016, telah mempersiapkan badan hukum untuk angkutan sewa yang bergabung dalam pelayanan Go Car ;
4) pada tingkat Nasional telah menjalin kerja sama operasional dg perusahaan taksi konvensional, dan telah ditindaklanjuti di daerah (Jateng) ;
5) Info tambahan, bahwa keberadaan aplikasi angkutan online di Jateng berada di kota Semarang dan Solo, serta tidak hanya dilayani oleh Go Jek Indonesia ;
6) bersedia hadir dan aktif dalam rangka sosialisasi pelayanan taksi on line bersama-sama operator pelayanan angkutan umum yang ada, guna tercipta kondisi pelayanan yang kondusif, aman, tertib, nyaman dan kompetitif ;
7) dalam hal kesetaraan perlakuan, meminta dilakukan kunjungan juga ke perusahaan pelayanan aplikasi angkutan on line lain yang telah beroperasi di Jateng ;
Suwun..