Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20378866

Rincian Aduan

LGWP20378866

Verifikasi Public
KABUPATEN WONOGIRI
17 Sep 2014
0 ditandai
Dear Pemprov Jateng, Sekolah Negeri Sudah Mendapat Dana BOS tapi masih menarik dana sukarela kepada wali murid (Sekolah Negeri Wil. Pracimantoro). Mohon dilakukan penyelidikan dan penelusuran. Karena hal tersebut cukup memberatkan wali murid. Apalagi mayoritas penduduk di Kec. Pracimantoro merupakan masarakat pedesaan. Mohon maaf data pengirim disembunyikan karena ada indikasi ancaman. Demikian disampaikan.

Disposisi

Rabu, 17 September 2014 - 21:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Terima kasih atas informasi yang Saudara berikan kepada kami, akan segera kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab. Wonogiri khususnya daerah Pracimantoro, namun terkait pungutan dan sumbangan sukarela.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberian. Sehingga kepada orang tua siswa yang kurang mampu dapat memberikan penerimaan biaya pendidikan sesuai batas kemampuan ataupun jika tidak memungkinkan, dapat dibebaskan dari segala macam iuran ataupun sumbangan.