Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20258554

Rincian Aduan

LGWP20258554

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
23 Sep 2021
0 ditandai
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah. Mohon maaf kiranya mengganggu Bapak Gubernur Ganjar Pranowo, Ndoro Jawa Tengah. Saya Anggit Pranatya Wardana. Saya bermaksud menyampaikan keluh kesah berkaitan dengan Tersendatnya regulasi berkaitan dengan Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Dari Dinas ESDM menyampaikan bahwa izin dapat melalui DPMTSP namun setelah dikonfirmasi kepada DPMTSP dilempar lagi melalui sistem (SIAP JATENG) yang mana system tersebut belum dapat beroperasi. Apakah sekiranya tidak perlu mengajukan perizinan jikalau proses berbelit dan "mbulet" seperti itu? atas perhatian dan kebijaksanaannya disampaikan terima kasih. Salam.

Disposisi

Jumat, 24 September 2021 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Verifikasi

Jumat, 24 September 2021 - 08:54 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Menindaklanjuti pengaduan saudara diberitahukan bahwa dalam rangka pelayanan perizinan berusaha izin pengusahaan sumber daya air tanah (baru dan perpanjangan) dilakukan secara online melalui aplikasi siap jateng dengan alamat website : http://perizinan.jatengprov.go.id Semua berkas permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Tanah (baru dan perpanjangan) dalam bentuk soft file (PDF maksimal 250MB) di upload melalui Aplikasi SIAP Jateng

Selesai

Jumat, 24 September 2021 - 08:58 WIB

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Menindaklanjuti pengaduan saudara diberitahukan bahwa dalam rangka pelayanan perizinan berusaha izin pengusahaan sumber daya air tanah (baru dan perpanjangan) dilakukan secara online melalui aplikasi siap jateng dengan alamat website : http://perizinan.jatengprov.go.id Semua berkas permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Tanah (baru dan perpanjangan) dalam bentuk soft file (PDF maksimal 250MB) di upload melalui Aplikasi SIAP Jateng Monggo silakan berkunjung ke Kantor DPMPTSP Jateng untuk info lebih lanjut, atau hub chanel helpdesk kami di (whatsapp) 08112915173