Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20080190
Rincian Aduan
LGWP20080190
Selesai
Public
Permisi, izin bertanya. apakah pengurusan surat tanah yang hilang setelah membayar 300k dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5juta? soalnya eyang dan ibu saya dimintai oleh oknum pertanahan kota saya yang awalnya 300k di setor langsung kok di mintai tambahan biaya lagi yang awalnya 3juta menjadi 2,5 juta, dan anehnya pembayaran tidak di kantor, melainkan disuruh masuk ke dalam mobil, bagaimana ya pak ? apakah ini legal?
Disposisi
Jumat, 05 November 2021 - 13:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 23 November 2021 - 14:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan sodara akankami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 22:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan sodara catat namanya pada seksi apa beliau bekerrjanya dan sertakan evidennya untuk diserahkan kepada tim pengaduan kanwil bpn provinsi jawa tengah agar bisa kami proses terimakasih