Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP20080190
KABUPATEN TEMANGGUNG, 05 Nov 2021
Permisi, izin bertanya. apakah pengurusan surat tanah yang hilang setelah membayar 300k dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5juta? soalnya eyang dan ibu saya dimintai oleh oknum pertanahan kota saya yang awalnya 300k di setor langsung kok di mintai tambahan biaya lagi yang awalnya 3juta menjadi 2,5 juta, dan anehnya pembayaran tidak di kantor, melainkan disuruh masuk ke dalam mobil, bagaimana ya pak ? apakah ini legal?
Disposisi
Jumat, 05 November 2021 - 13:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 November 2021 - 14:20 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 01 Desember 2021 - 22:57 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah