Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP20080190

Rincian Aduan

LGWP20080190

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
05 Nov 2021
0 ditandai
Permisi, izin bertanya. apakah pengurusan surat tanah yang hilang setelah membayar 300k dikenakan biaya tambahan sebesar 2,5juta? soalnya eyang dan ibu saya dimintai oleh oknum pertanahan kota saya yang awalnya 300k di setor langsung kok di mintai tambahan biaya lagi yang awalnya 3juta menjadi 2,5 juta, dan anehnya pembayaran tidak di kantor, melainkan disuruh masuk ke dalam mobil, bagaimana ya pak ? apakah ini legal?

Disposisi

Jumat, 05 November 2021 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 23 November 2021 - 14:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan sodara akankami tindaklanjuti

Selesai

Rabu, 01 Desember 2021 - 22:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan sodara catat namanya pada seksi apa beliau bekerrjanya dan sertakan evidennya untuk diserahkan kepada tim pengaduan kanwil bpn provinsi jawa tengah agar bisa kami proses terimakasih