Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP20041016
Rincian Aduan
LGWP20041016
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar
Tolong bantu saya sebagai rakyat panjenengan ini pak.
Kemarin saya di lontang lantungkan pihak BPJS.
Padahal tiap bulan suami saya bayar BPJS dengn sistem potong gaji.
Dan saat ini suami saya di suruh dokter buat segera di operasi mata nya d RS yap.
Semua syarat sudah saya lengkapi.
Tapi ada aturan baru yang menyulitkan kami pak.
Kami berangkat pagi dari Klaten ke RS yap d jogja.dengan tujuan biar semua segera terlaksana.
Sampai RS yap d bagian BPJS saya d suruh minyak surat ke jasa Raharja buat mengeluarkan surat bahwa jasa Raharja tidak menjamin biaya operasi.
Sedangkan kecelakaan suami saya terjadi di tahun 2014.
Masa saya d suruh pihak BPJS ke jasa Raharja buat olah TKP di tahun yang sudah lama.
Dari pihak jasa Raharja tidak bisa mengeluarkan surat karena kejadian lama dan itu kecelakaan tunggal cuma tergelincir pasir d gang desa.
Tolong kami pak.
Kami selalu mematuhi aturan pemerintah.
Tapi kami hanya minta hak kami pak.
Kenapa di persulit
Disposisi
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:32 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Senin, 15 November 2021 - 08:04 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan pada kasus kecelakaan lalu-lintas sesuai undang-undang yang berlaku menjadi tanggungan Jasa Raharja, sehingga perlu ada pernyataan dari Jasa Raharja bahwa tidak menjamin pelayanan kesehatan untuk bisa dijamin selain Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 08:04 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, terkait penjaminan pada kasus kecelakaan lalu-lintas sesuai undang-undang yang berlaku menjadi tanggungan Jasa Raharja, sehingga perlu ada pernyataan dari Jasa Raharja bahwa tidak menjamin pelayanan kesehatan untuk bisa dijamin selain Jasa Raharja. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih