Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19990848

Rincian Aduan

LGWP19990848

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
17 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak semoga sehat selalu.mau menanyakan perihal dokumen kelengkapan ngurus stnk hilang khusus ny surat kehilangan dr kepolisian,apakah TDK cukup dgn surat dr Polsek saja,Karena disamsat batang syarat surat kehilangan ny harus dr 4 instansi,Polsek,polres,satlantas,Reskrim/radio Mohon penjelasannya.Terimakasih

Disposisi

Rabu, 17 November 2021 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 17 November 2021 - 10:25 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Mahfud anwar. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:46 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Disarankan pengadu untuk melaporkan peristiwa ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti yang ada