Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19956202

Rincian Aduan

LGWP19956202

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Apr 2016
0 ditandai
Pak Ganjar,saya adalah donatur Dan penanggungjawab panti asuhan Darul hadhlonah 2 Dan pesantren mambaun najah keduanya Ada di tegowanu wetan,kec.tegowanu,grobogan kami tidak pernah minta bantuan ke pemerintah,akan tetapi tahun 2010 kami dapat wakaf Tanah seluas 250m2 Dan kami bangun untuk pesantren mambaun najah kami urus wakaf dengan perantara Ibu Aisyah pegawai KUA tegowanu,saat INI sudah pensiun tiap kami Tanya wakaf dia pasti minta duit ,ujungnya lebih Dr 3juta,lama lama kami curiga ,tahun 2014 saya cek di bpn grobogan tapi berkasnya katanya tidak Ada Dan kami disarankan pengajuan ulang,padahal thn 2010 Sudah dilakukan pengukuran oleh pihak bpn grobogan,kami orang awam pak Ganjar, kami sudah pernah minta bantuan ke pegawai kelurahan Dan sudah kita bayar 400rb,ujung2nya juga tidak ditindak lanjuti,saya nama Karyo Witoto tinggal di sendang mulyo Semarang,Dan ustad yang mengelola pesantren tersebut bapak Suhadi,kami mohon bantuan pak Ganjar agar bisa mendapatkan serkifikat wakaf,terimakasih sebelumnya

Disposisi

Rabu, 06 April 2016 - 06:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Rabu, 06 April 2016 - 10:25 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Selasa, 12 April 2016 - 08:49 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Grobogan dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1119/1.1/2016 tgl 12 April  2016 terima kasih

Selesai

Kamis, 17 November 2016 - 08:30 WIB

INSPEKTORAT

Sehubungan dengan masalah tersebut, berdasarkan LHP Inspektorat Kab.Grobogan No. LAP-356/11/OP-16/2016 tgl. 13 September 2016  disarankan untuk mengajukan permohonan ulang sertifikat tanah Pondok Pesantren "Mambaun Najah" Desa Tegowanu Kec.Tegowanu ke BPN Kabupaten Grobogan dengan kutipan peta bidang tanah/surat ukur yang lama