Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19899137
Rincian Aduan
LGWP19899137
Selesai
Public
Lampiran
Mau bertanya Pak Ganjar. Saudara saya beberapa bulan lalu mengurus pembuatan sertifikat HM untuk tanah yang kami tempati melalui bantuan ketua RT (di Jalan Pandansari 1A, RT. 05, RW. 01, Kel. Sawahbesar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang) dengan membayar Rp. 8,5jt. Dengan uang tsb kami mendapatkan surat pernyataan penguasaan tanah, surat penguasaan bangunan, dan surat pernyataan saksi, yang di tanda tangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah setempat. Kemudian kami diinfokan oleh ketua RT bahwa sertifikat HM akan dikeluarkan bulan Desember 2021 dan kami harus menebus sebesar Rp. 3jt untuk mendapatkan sertifikat HM tersebut. Pertanyaan saya, apakah program tersebut benar adanya?
Disposisi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 01:57 WIBKota Semarang
Diverifikasi
Progress
Senin, 18 Oktober 2021 - 01:58 WIBKota Semarang
Diproses
Selesai
Jumat, 22 Oktober 2021 - 03:32 WIBKota Semarang
Selesai