Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19899137

Rincian Aduan

LGWP19899137

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
13 Oct 2021
0 ditandai
Mau bertanya Pak Ganjar. Saudara saya beberapa bulan lalu mengurus pembuatan sertifikat HM untuk tanah yang kami tempati melalui bantuan ketua RT (di Jalan Pandansari 1A, RT. 05, RW. 01, Kel. Sawahbesar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang) dengan membayar Rp. 8,5jt. Dengan uang tsb kami mendapatkan surat pernyataan penguasaan tanah, surat penguasaan bangunan, dan surat pernyataan saksi, yang di tanda tangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah setempat. Kemudian kami diinfokan oleh ketua RT bahwa sertifikat HM akan dikeluarkan bulan Desember 2021 dan kami harus menebus sebesar Rp. 3jt untuk mendapatkan sertifikat HM tersebut. Pertanyaan saya, apakah program tersebut benar adanya?

Disposisi

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 01:57 WIB

Kota Semarang

Diverifikasi

Progress

Senin, 18 Oktober 2021 - 01:58 WIB

Kota Semarang

Diproses

Selesai

Jumat, 22 Oktober 2021 - 03:32 WIB

Kota Semarang

Selesai