Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19603961

Rincian Aduan

LGWP19603961

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
02 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikumwrwb, Bapak Gubernur yang saya hormati semoga tetap sehat selalu, Bapak Gub yang kami hormati sebelum penerimaan siswa baru sistem zonazi tahun ajaran 2020/2021 diterapkan kami sasngat-sangat memohon kepada Bapak agar kualitas pendidikan merata sampai kepelosok desa kami berharap para guru SMA/SMK, SMP yang memiliki kualitas bagus pada sekolah favorit/unggulan agar di restribusi ke sekolah-sekolah non unggulan hal ini demi menjaga pemerataan kualitas siswa didik, agar semua rakyat merasakan sekolah favorit, agar semua sekolah sampai pelosok itu menjadi faviorit, apa bila kepala dinas pendidikan provinsi tidak mampu mendistribusikan/menyebar guru yang bagus2 ke sekolah non favorit lebih baik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi diganti/dipecat, Saya kurang yakin dengan keberanian kepala dinas provinsi dalam meyebar guru2 yang senior/berkualitas ke se kolah SMA/SMK non favorit karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah berlatar belakang Guru, belia pasti berpihak kepada guru senior/berkualitas dan tidak berpihak kepada rakyat/siswa yg di pelosok. Sekali lagi pak Perintahkan Kepala Dinas Provinsi untuk menyebar guru senior/berkualitas yang berada di SMA/SMK favorit ke SMA/SMK non favorit agar Kualitas pendidikan merata. kalu kepala Dinas tidak mampu dipecat saja. demikian saran masukan kami, mohon dapat ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Kepala Dinsa Pendidikan Provinsi dan masukan juga bagi instansi yang menangani kepegawaian agar guru berkualitas di sebar ke SMA/SMK dipelosok. matursuwun pak Gub

Disposisi

Kamis, 02 April 2020 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 12:13 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wa'alaikumsalam. Kebijakan mutasi PNS Guru di Jawa Tengah telah di atur didalam peraturan pemerintah. Untuk saat ini belum ada kebijakan rotasi/mutasi guru secara masal berdasarkan sistem zonasi sampai sekarang belum ada regulasinya. Kebijakan mutasi PNS Guru saat ini berdasarkan usulan atas permintaan sendiri sepanjang sudah bertugas pada satuan pendidikan paling singkat 4 tahun. Usulan hanya dapat dipenuhi apabila sekolah asal kelebihan PNS guru dan sekolahan yang dituju memang kekurangan PNS guru.