Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19509769
Rincian Aduan
LGWP19509769
Selesai
Public
ASSALAMUALAIKUM PAK GANJAR SAYA INGIN MELAPORKAN ATAS KESEWENANG" OKNUM PERANGKAT DESA DAN PENYALAH GUNAAN KEWENANGAN ATAU JABATAN TERHADAP BANTUAN DARI DANDIM UNTUK PKL DAN WARUNG KLONTONG DI DESA TANJUNGMERU OKNUM PERANGKAT DESA YANG AKTIF MENGALOKASIKAN KEPADA ISTRI DAN SODARANYA SENDRI DAN PALING TIDAK DIHABIS PIKIR OKNUM PERANGKAT DESA TERSEBUT MEMANIPULASI DATA BAHWA YANG MENERIMA BANTUAN TERSEBUT TIDAK MEMILIKI USAHA
Disposisi
Rabu, 01 Desember 2021 - 09:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Senin, 06 Desember 2021 - 14:54 WIBKabupaten Kebumen
terimakasih akan kami koordinasikan dengan OPD terkait
Progress
Senin, 27 Desember 2021 - 14:47 WIBKabupaten Kebumen
pemerintah Desa telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. memanggil saudarar ngafifudin (kasi pelayanan) yang telah melakukan pendataan dengan memasukan istri dan saudaranya tenpa sepengetahuan atau tidak berkoordinasi dengan kepala desa maupun sekdes
2. telah dilakukan klarifikasi dihadapan BPD, RT, RW dari perangkat desa ybs
3. perangkat desa ybs telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri
4. kepala desa telah memberi surat teguran kepada perangkat desa tsb
5. uang bantuan yang semula diberikan kepada istri dan saudara perangkat telah diterima dialihkan kepada yang berhak menerimnany
Selesai
Jumat, 14 Januari 2022 - 10:24 WIBKabupaten Kebumen
telah dilakukan klarifikasi dihadapan BPD, RT, RW dari perangkat desa ybs
perangkat desa ybs telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri
kepala desa telah memberi surat teguran kepada perangkat desa tsb
uang bantuan yang semula diberikan kepada istri dan saudara perangkat telah diterima dialihkan kepada yang berhak menerimnany