Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19508158
Rincian Aduan
LGWP19508158
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Langsung saja saya tanyakan...Terkait masalah angsuran yang telah di umumkan lepada bapak presiden...Tentang peringana angsuran selama satu tahun...Itu di tujukan buat semua masarakat indonesia apa cuman buat para gojek,greeb dan nelayan.Soalnya saya baru di rumahkan/PHK dari tempat kerjaan dan blum bisa  Bayar angsuran..Tpi saya di kejar2 sama pihak dekolektor...Mohon pencerahanya pak ganjar...Matorsuwon
                                
                            Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 19:38 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 21:22 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf itu untuk seluruh masyarakat seluruh indonesia, tetapi seluruh Perusahan Perbankan menjalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
                                                                                                            
                                                                                                    Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:03 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:03 WIBBIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                                    
	Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
	Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
	Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466