Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19346181
Rincian Aduan
LGWP19346181
Selesai
Public
YTH. Bapak Gubernur saya masyarakat Kab. Pekalongan Kecamatan Wiradesa. Ingin meminta pada bapak gub untuk sekali kali sidak ke Kecamatan ataupun instansi lainnya pak yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat di sini, karena pelayanan mereka kurang banget pak. Dan saya lihat itu cuman kerjanya duduk-duduk aja Pak.Terima kasih
Disposisi
Selasa, 17 Maret 2015 - 06:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 17 Maret 2015 - 09:24 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas aduan yang sampaikan kepada kami. Selanjutnya akan kami teruskan aduan tersebut kepada Bapak Gubernur.
Progress
Kamis, 23 April 2015 - 11:52 WIBINSPEKTORAT
Penanganan kasus aduan tersebut merupakan kewenangan Kabupaten Pekalongan oleh sebab itu telah dilakukan koordinasi dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Pekalongan Nomor 356/978/1.1/2015 tanggal 6 April 2015.
Terima kasih.
Selesai
Kamis, 23 April 2015 - 12:07 WIBINSPEKTORAT
Telah dilakukan klarifikasi oleh Inspektur Kabupaten Pekalongan dengan surat yang ditujukan depaka Bapak Gubernur Jawa Tengah nomor 700/239 tanggal 13 April 2015 dengan kesimpulan hanya terjadi kesalahpahaman antara pembuat KTP dengan Sdr. Abdullah Azam, antara lain karena :
- Sdr. Abdullah Azam mengira bahwa pembuatan KTP bisa jadi dalam waktu 1 sampai 7 hari, namun pada kenyataannya sejak KTP dibuat secara nasional pembuatan KTP memerlukan waktu 2 minggu sampai 1 bulan; dan
- Petugas yang dianggap Sdr. Abdullah Azam hanya duduk-duduk saja adalah keliru karena ternyata yang duduk ditempat pelayanan adalah Perangkat Desa yang sedang antri ambil KTP dan KK.
- Telah meluruskan beberapa kesalahpahaman dan yang bersangkutan telah menerima atas kelambatan pembuatan KTP; dan
- Melakukan pembinaan terhadap petugas pembuatan KTP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima.