Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19269413

Rincian Aduan

LGWP19269413

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Jun 2021
0 ditandai
selamat malam bpk gubernur bpk ganjar yang saya hormati...saya mau tanya....dulu waktu ibu saya masih hidup kluarga saya menerima bantuan berupa beras setiap bulan nya...karna kluarga saya tidak mampu...stelah ibu saya meninggal tahun 2016 bantuan itu tidak dapat lagi...karna atas nama ibu saya...setelah di cek kepala desa ada bantuan slama 5 tahun belum di ambil...dam tidak bisa di ambil...mohon bantuan nya pak...trimakash slmat mlm

Disposisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:33 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:36 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Grobogan. Hasil kroscek ke pemerintah Kecamatan Kradenan, Pemerintah Desa Pakis dan TKSK adalah sebagai berikut
1. Atas nama tersebut tidak ada dalam data awal penerima program BPNT.
2. Jika ada KKS dan buku tabungan terbit atas nama tersebut tetapi sudah meninggal, pihak BRI tidak bisa memberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan perbankan.
3. Sebagai informasi tambahan bahwa bantuan yang tidak diambil 3 (tiga) bulan berturut - turut langsung dikembalikan ke kas negara. 4.Atas nama pelapor/yang mengadu telah masuk dalam DTKS, dan tercatat sebagai peserta KIS PBI.
5. Solusi: bisa diusulkan untuk menjadi penerima BPNT melalui Musdes. Demikian dan terimakasih.