Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19221509
Rincian Aduan
LGWP19221509
Selesai
Public
apabila suatu perusahan menahan ijasah untuk jaminan agar tidak keluar sebelum kontran habis apakah dia tidak melangar ,, seperti di cv. mediatama surakarta . menahan ijasah apabila keluar harus menebus / membayar sebelum kontrak habis
Disposisi
Kamis, 30 Maret 2017 - 13:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 03 April 2017 - 08:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Senin, 03 April 2017 - 08:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pada prinsipnya ijazah pekerja tidak boleh ditahan oleh pengusaha, kecuali diperjanjikan sendiri antara pekerja dengan pengusaha tersebut dengan persyaratan tertentu.
Selesai
Senin, 03 April 2017 - 08:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan telah selesai