Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19221509

Rincian Aduan

LGWP19221509

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
29 Mar 2017
0 ditandai
apabila suatu perusahan menahan ijasah untuk jaminan agar tidak keluar sebelum kontran habis apakah dia tidak melangar ,, seperti di cv. mediatama surakarta . menahan ijasah apabila keluar harus menebus / membayar sebelum kontrak habis

Disposisi

Kamis, 30 Maret 2017 - 13:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 03 April 2017 - 08:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Senin, 03 April 2017 - 08:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Pada prinsipnya ijazah pekerja tidak boleh ditahan oleh pengusaha, kecuali diperjanjikan sendiri antara pekerja dengan pengusaha tersebut dengan persyaratan tertentu.

Selesai

Senin, 03 April 2017 - 08:21 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan telah selesai