Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19151648
Rincian Aduan
LGWP19151648
Verifikasi
Public
Mohon keterangannya perihal Pembuatan IMB untuk Renovasi rumah di area Madegondo Grogol Sukoharjo yg diwajibkan meminta Tanda Tangan ke Kelurahan & Kecamatan setempat apakah dikenakan biaya Administrasi ? Mslhnya kejadiaan tgl 22&23; Maret 2021 saya dimintai Dana di Kelurahan Madegondo sebesar 500rb katanya utk Dana Covid dan di Kecamatan Grogol diminta membayar Administrasi 200rb. Waktu di Kecamatan saya menanyakan perihal biaya itu kpd resepsionis katanya mmg ada charge nya, pdhl di Surakarta saya minta TT ke Kelurahan & Kecamatan gak kena biaya Admin. Kata resepsionis Kecamatan Grogol mmg setiap Daerah berbeda2 aturannya. Maka itulah saya mempertanyakan ke Bapak Gubernur selaku Pimpinan pusat di Jawa Tengah, apakah mmg setiap daerah berbeda2 aturannya untuk meminta TT kepala daerah...? Saya mohon maaf jika kata2 diatas yg tidak berkenan. Terima kasih. (utk kejadian ini saya mmg tidak ada bukti photo, tapi seharusnya diruang kantor Kelurahan & Kecamatan kan ada CCTV)
Topik
Disposisi
Kamis, 25 Maret 2021 - 10:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Kamis, 25 Maret 2021 - 23:36 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan diterima