Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19137484

Rincian Aduan

LGWP19137484

Selesai Public
23 Feb 2017
0 ditandai
Assalamualaikum wr.wb Yth.Bp.ganjar pranowo...saya selaku mantan dari pegawai PT.Hyeup seung garment..yang berlokasi di jl.siliwangi..ingin memberitahukan bahwasanya pekerjaan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan aturan yang ada dibawah undang undang depnaker..masalah upah..yg molor...upah lembur tak dibayarkan..jam lembur tak sesuai aturan...jamsostek yang tidak dibayarkan...padahal gaji udah dipotong..kami mohon bantuanya..tolong ditindak tegas perusahaan tsb...yg sewenang wenang terhadap buruh...kami sekali lagi mohon pertolonganya...(mungkin apabila saya masih diperusahaan tsb pasti saya akan dikeluarkan apabila.melaporkan..seperti rekan rekan lain yg sudah keluar tanpa ada surat peringatan...atas kebijaksanaan bapak ..saya mewakili teman teman buruh mengucapkan banyak terima kasih..wasalamualaikum wr.wb

Disposisi

Senin, 27 Februari 2017 - 14:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 28 Februari 2017 - 16:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 15 Maret 2017 - 09:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

telah kami koordinasikan dengan Satwasnaker wilayah semarang, akanmlakukn pemeriksaan, Sdh ada tindak lanjut. Sdh ada pembayaran yg disepakati para pihak.

Selesai

Rabu, 15 Maret 2017 - 09:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan telah selesai