Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19137484
Rincian Aduan
LGWP19137484
Selesai
Public
Assalamualaikum wr.wb Yth.Bp.ganjar pranowo...saya selaku mantan dari pegawai PT.Hyeup seung garment..yang berlokasi di jl.siliwangi..ingin memberitahukan bahwasanya pekerjaan di perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan aturan yang ada dibawah undang undang depnaker..masalah upah..yg molor...upah lembur tak dibayarkan..jam lembur tak sesuai aturan...jamsostek yang tidak dibayarkan...padahal gaji udah dipotong..kami mohon bantuanya..tolong ditindak tegas perusahaan tsb...yg sewenang wenang terhadap buruh...kami sekali lagi mohon pertolonganya...(mungkin apabila saya masih diperusahaan tsb pasti saya akan dikeluarkan apabila.melaporkan..seperti rekan rekan lain yg sudah keluar tanpa ada surat peringatan...atas kebijaksanaan bapak ..saya mewakili teman teman buruh mengucapkan banyak terima kasih..wasalamualaikum wr.wb
Disposisi
Senin, 27 Februari 2017 - 14:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 28 Februari 2017 - 16:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 15 Maret 2017 - 09:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
telah kami koordinasikan dengan Satwasnaker wilayah semarang, akanmlakukn pemeriksaan, Sdh ada tindak lanjut. Sdh ada pembayaran yg disepakati para pihak.
Selesai
Rabu, 15 Maret 2017 - 09:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan telah selesai