Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP19069604
Rincian Aduan
LGWP19069604
Selesai
Public
PETANI DISINI SAMI NGELUH PAK..MOSOK AJENG TUMBAS PUPUK SUBSIDI SYARATE MACEM MACEM.NGANGGO BUKTI PBB .KTP SING NDUWE SAWAH GRIYANE TEBIH..SEDANGKAN PETANI NAMUNG NYEWO SAWAH.JANE KAREP MENEHI SUBSIDI MBOTEN.Saya curiga ada oknum bermain pak..soalnya tagihan pbb sawah banyak yang belum diberikan dari kelurahan...katanya belum ada
..ketlisut..dsb.
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 10:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 17 April 2017 - 14:28 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang diberikan, akan kami sampaikan pada Bidang/UPT terkait
Progress
Kamis, 20 April 2017 - 15:12 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Laporan disampaikan kepada Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian
Selesai
Kamis, 20 April 2017 - 15:20 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Kepada Yth : Bp. Eko Wiyoto
di tempat
Dengan hormat,
Menjawab laporan Bpk pada Laporgub yang kami terima tanggal 13 April 2017, dengan kami kami informasikan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Tahun 2016 dan 2017, Provinsi Jawa Tengahmelaksanakan Program Kartu Tani yang sampai saat ini masih dalam proses pendataan. Tujuannya adalah agar semua petani memperoleh jatah pupuk, sehingga subsidi yang dibayar pemerintah betul-betul sampai pada para petani yang berhak.
Syarat pendataan untuk memperoleh Kartu Tani adalah bukti PBB dan atau KTP pemilik lahan/sawah. Memang pada awalnya prosedur pendataan agak sulit karena persyaratan tersebut di atas. Akan tetapi apabila nanti sudah selesai, diharapkan prosespenebusan pupuk akan lebih mudah dan petani dijamin memperoleh pupuk bersubsidi.
Demikan jawaban yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan disampaikan terimakasih.
Hormat kami,
Humas Distanbun