Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP19069604

Rincian Aduan

LGWP19069604

Selesai Public
13 Apr 2017
0 ditandai
PETANI DISINI SAMI NGELUH PAK..MOSOK AJENG TUMBAS PUPUK SUBSIDI SYARATE MACEM MACEM.NGANGGO BUKTI PBB .KTP SING NDUWE SAWAH GRIYANE TEBIH..SEDANGKAN PETANI NAMUNG NYEWO SAWAH.JANE KAREP MENEHI SUBSIDI MBOTEN.Saya curiga ada oknum bermain pak..soalnya tagihan pbb sawah banyak yang belum diberikan dari kelurahan...katanya belum ada ..ketlisut..dsb.

Disposisi

Senin, 17 April 2017 - 10:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 17 April 2017 - 14:28 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang diberikan, akan kami sampaikan pada Bidang/UPT terkait

Progress

Kamis, 20 April 2017 - 15:12 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Laporan disampaikan kepada Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian  

Selesai

Kamis, 20 April 2017 - 15:20 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Kepada Yth : Bp. Eko Wiyoto di tempat   Dengan hormat, Menjawab laporan Bpk pada Laporgub yang kami terima tanggal 13 April 2017, dengan kami kami informasikan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Tahun 2016 dan 2017, Provinsi Jawa Tengahmelaksanakan Program Kartu Tani yang sampai saat ini masih dalam proses pendataan. Tujuannya adalah agar semua petani memperoleh jatah pupuk, sehingga subsidi yang dibayar pemerintah betul-betul sampai pada para petani yang berhak. Syarat pendataan untuk memperoleh Kartu Tani adalah bukti PBB dan atau KTP pemilik lahan/sawah. Memang pada awalnya prosedur pendataan agak sulit karena persyaratan tersebut di atas. Akan tetapi apabila nanti sudah selesai, diharapkan prosespenebusan pupuk akan lebih mudah dan petani dijamin memperoleh pupuk bersubsidi. Demikan jawaban yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan disampaikan terimakasih.   Hormat kami, Humas Distanbun